Kepala Laboratorium Terpadu bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan laboratorium di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta bertanggungjawab atas kinerja dalam laboratorium kepada Rektor UST
Ketua Program Studi bertugas mengarahkan dan bertanggung jawab seluruh kegiatan di laboratorium program studi masing-masing
Staff Laboratorium Terpadu bertugas mengkoordinasikan staf kepengurusan laboratorium dan kegiatan yang dilakukan juga keadaan laboratorium yang kemudian dipertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium
Laboran divisi bidang pendidikan bertugas melaksanakan program kerja kegiatan bidang pendidikan dan saling membantu antar divisi serta mempertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium
Laboran divisi bidang penelitian bertugas melaksanakan program kerja kegiatan bidang penelitian dan saling membantu antar divisi serta mempertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium
Laboran divisi bidang pengabdian masyarakat bertugas melaksanakan program kerja kegiatan bidang pengabdian masyarakat dan saling membantu antar divisi serta mempertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium
Setiap Mahasiswa/i aktif Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta berhak atas pemanfaatan Laboratorium
Setiap Mahasiswa/i wajib mengikuti praktikum pada jam dan waktu yang telah ditentukan
Dalam hal Mahasiswa/i tidak dapat mengikuti kegiatan praktikum harus ada keterangan yang jelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis
Setiap Mahasiswa/i wajib menjaga ketertiban pada saat memasuki dan meninggalkan laboratorium. Serta menjaga kebersihan dan kerapian ruangan, menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/ tempat dalam keadaan bersih dan rapi
Kerusakan atau kehilangannya alat-alat yang disebabkan oleh kecerobohan, kelalaian, maupun kesengajaan praktikan, maka praktikan harus mengganti dengan alat yang sama dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari dari waktu kejadian
Penggunaan laboratorium untuk keperluan penelitian atau keperluan lain diluar jam yang telah ditentukan/ terjadwal, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala UPT. Laboratorium Terpadu UST dengan tembusan Ketua Tata Usaha UPT. Laboratorium Terpadu UST selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum kegiatan praktikum dilaksanakan
Dosen/Asisten Menyerahkan jadwal kegiatan praktikum, daftar kebutuhan bahan/alat/aplikasi yang akan dipakai selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan praktikum dilaksanakan kepada Ketua Tata Usaha UPT. Laboratorium Terpadu UST dengan tembusan Kepala UPT. Laboratorium Terpadu UST
Dosen/Asisten mengisi daftar penggunaan Laboratorium pada buku yang telah disediakan
Mahasiswa/i selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan
Mahasiswa/i dilarang makan dan minum di dalam laboratorium
Mahasiswa/i dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium
Mahasiswa/i yang tidak mematuhi peraturan/ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan praktikum pada saat itu juga dan atau pada saat praktikum selanjutnya
Jalan Rara Mendut, Wiragunan, Mergangsan, Yogyakarta, 55151
uptlab@ustjogja.ac.id (0274) 4282728 (0274) 547042