Visi Keilmuan
Pada tahun 2025, unggul dalam mengembangkan pembelajaran fisika yang inovatif berbasis ipteks dengan mengintegrasikan Ajaran Tamansiswa dalam bahan ajar, media, evaluasi pembelajaran fisika, dan pengembangan keilmuan fisika untuk menghasilkan lulusan yang berkompeten, berkarakter, dan memiliki keterampilan abad-21.
Tujuan
- Menghasilkan Sarjana Pendidikan Fisika yang berkompeten, berkarakter, dan memiliki keterampilan abad-21 berdasarkan ajaran Tamansiswa.
- Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan di tingkat nasional maupun internasional dalam pengembangan bahan ajar fisika, media pembelajaran fisika, evaluasi pembelajaran fisika, dan pengembangan keilmuan fisika.
- Menghasilkan kegiatan PkM yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
- Menghasilkan kegiatan pengembangan dan pelestarian kebudayaan nasional dengan mengintegrasikannya dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
- Menghasilkan kegiatan kerja sama yang berkelanjutan dengan mitra di dalam dan luar negeri, untuk pengembangan PS dan institusi berdasarkan ajaran Tamansiswa.
- Menghasilkan kegiatan kemahasiswaan dan alumni untuk mendukung lulusan yang berkompeten berdasarkan ajaran Tamansiswa.
- Terwujudnya tata kelola PS yang tertib damai, salam dan bahagia menuju good governance dan akuntabel dalam pelaksanaan caturdharma.
- Terwujudnya atmosfir akademik PS yang kondusif sesuai sistem among dan berbudi pekerti luhur, berwawasan budaya untuk mendukung pelaksanaan caturdharma didukung dengan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi digital.
Mekanisme Penjadwalan Praktikum
- Dosen pengampu mata kuliah atau dosen pembimbing praktikum menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Program Studi bahwa mata kuliah yang bersangkutan akan melaksanakan praktikum di laboratorium. Penyampaian tersebut harus dilakukan pada semester sebelumnya atau paling lambat pada awal semester dimana praktikum akan dilaksanakan, dan harus menyertakan penuntun praktikum, materi-materi praktikum, daftar kebutuhan alat dan bahan praktikum, perkiraan jumlah praktikan, serta nama asisten praktikum yang akan mendampingi praktikum mahasiswa. Penyampaian rencana praktikum yang dilakukan secara mendadak, tidak akan dilayani oleh pengelola Laboratorium.
- Ketua atau Sekretaris Program Studi Pendidikan Fisika selanjutnya segera menyampaikan secara tertulis rencana praktikum mata kuliah tersebut kepada Koordinator Laboratorium, disertai dengan seluruh informasi atau dokumen tersebut di atas.
- Koordinator Laboratorium menunjuk (disposisi) dan menyampaikan kepada staf atau teknisi Laboratorium terkait tentang rencana praktikum yang dimaksud.
- Laboran (dapat dibantu dengan pembimbing atau asisten praktikum) menentukan jadwal dan mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan.
Mekanisme Pelaksanaan Praktikum
- Selama praktikum berlangsung, semua praktikan dan asisten praktikum wajib mematuhi seluruh tata tertib laboratorium. Laboran secara intensif memantau jalannya praktikum.
- Asisten memberi pengarahan kepada praktikan tentang praktikum yang akan dikerjakan.
- Mahasiswa mengambil alat dan bahan praktikum yang sudah disiapkan oleh Laboran.
- Mahasiswa mengerjakan praktikum sesuai topik dan alokasi waktu yang telah ditentukan.
- Setelah praktikum selesai, semua alat yang digunakan wajib dibersihkan oleh praktikan (dikoordinir asisten praktikum) sebelum dikembalikan ke staf/teknisi laboratorium.
- Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan bersama-sama dengan staf atau teknisi kebun memeriksa kembali keadaan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut. Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B.
- Laboran melaporkan ke Koordinator Laboratorium semua kegiatan praktikum yang telah dilaksanakan setiap akhir semester.
Mekanisme Peminjaman Alat
Kegiatan Praktikum
- Sebelum praktikum dimulai, asisten praktikum (dengan sepengetahuan pembimbing praktikum) mengajukan permohonan tertulis peminjaman alat (Form A) kepada Laboran. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan.
- Laboran menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan.
- Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
- Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada Laboran.
- Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
- Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain.
- Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan bersama-sama dengan Laboran memeriksa kembali keadaan bahan dan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut. Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B.
Kegiatan Penelitian
- Mengajukan surat permohonan Penggunaan laboratorium atau peminjaman alat kepada Kepala Laboratorium sebanyak 3 rangkap
- Menyertakan surat dari pembimbing skripsi/Tesis/Disertasi diketahui Ketua Program Studi.
- Menulis alat yang akan dipinjam (mengisi blanko peminjaman alat “Form A”).
- Membayar biaya perawatan untuk alat-alat tertentu. Ketentuan terlampir.
- Koordinator Laboratorium menerbitkan surat persetujuan.
- Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk praktikum, maka alat yang dipinjam harus dikembalikan.
- Jangka waktu peminjaman maksimal 7 hari dan dapat diperpanjang.
- Alat dikembalikan dalam keadaan utuh dan bersih. Jika terdapat kerusakan/kehilangan alat, harus mengisi berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B.
Prosedur Penelitian
- Membayar biaya akses laboratorium.
- Mahasiswa luar Program Studi Pendidikan Fisika wajib menyerahkan surat pengantar dari program studi.
- Mengisi form akses laboratorium.
- Menyerahkan pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Prosedur Penitipan Alat atau Barang
- Barang atau alat yang dititipkan masih ada hubunganya dengan kegiatan praktikum/penelitian.
- Setiap alat atau bahan yang dititipkan harus diberi label meliputi:
- Nama bahan atau alat
- Nama penitip yang bersangkutan
- Tanggal barang mulai dititipkan
- Jangka waktu penitipan maksimal 1(satu) bulan terhitung mulai saat penitipan. apabila tidak ada keterangan setelah jangka waktu 1 bulan, pihak lab tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan bahan/alat tersebut.
- Laboratorium berhak menolak titipan bahan atau alat karena berbagai pertimbangan.
Prosedur Bebas Lab
- Mahasiswa mengisi form keterangan bebas penggunaan Laboratorium yang ditandatangani oleh laboran masing-masing laboratorium unit.
- Laboran masing-masing laboratorium unit menandatangani form keterangan bebas penggunaan laboratorium unit jika telah mengembalikan segala pinjaman alat dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban lainnya selama melaksanakan praktikum atau penelitian.
- Memberikan surat keterangan bebas lab yang ditandatangani oleh Koordinator Laboratorium di Program Studi Pendidikan Fisika.
Sanksi
- Peserta praktikum yang tidak mematuhi tata tertib tidak diperkenankan masuk Laboratorium Peserta praktikum yang datang terlambat (tidak sesuai kesepakatan), tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum.
- Peserta praktikum yang memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat, kegiatan praktikum yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum yang bersangkutan dibatalkan.
- Peserta praktikum yang telah menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan praktikum harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran, pembimbing praktikum dan kepala laboratorium. Presentase pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat.
- Apabila peserta praktikum sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak bisa mengganti alat tersebut, maka peserta praktikum tidak boleh mengikuti ujian akhir semester (UAS); dan apabila peserta praktikum tidak sanggup mengganti alat yang hilang, rusak atau pecah dikarenakan harga alat mahal atau alat tidak ada dipasaran, maka nilai penggantian ditetapkan atas kesepakatan antara ketua jurusan, pembimbing praktikum dan peserta praktikum (atau peminjam).
Tata Tertib Laboratorium Fisika
A.
Tata tertib sebelum
praktikum
1.
praktikan harus hadir 10 menit sebelum
praktikum dimulai. Praktikan yang datang terlambat tidak diperkenankan
mengikuti praktikum pada hari itu.
2.
Laboratorium adalah tempat bekerja/praktikum.
oleh karenanya di dalam laboratorium praktikan harus tenang, tertib, sopan,
berpakaian rapi ( tidak ketat), memakai kemeja atau kaos berkerah, celana/rok
panjang, tidak memakai sandal, disarankan bersepatu beralas karet sebagai
isolator. Tas, jaket, dan barang bawaan lainya diletakkan di tempat yang sudah
disediakan (keamanan menjadi tanggung jawab praktikan sendiri).
3.
Praktikan harus sudah memahami apa yang akan
dikerjakan dengan membaca buku petunjuk praktikum dan referensi lainnya yang
relevan dengan judul praktikum serta telah lulus tes pendahuluan (pretest)
untuk judul praktikum yang akan dilakukan.
4.
Praktikan tidak diperkenankan mengikuti
praktikum apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Membawa kartu praktikum
b.
Membawa laporan resmi sesuai dengan tata cara
pembuatan laporan praktikum fisika dasar yang telah ditetapkan.
c.
Lulus tes pendahuluan (pretest)
B.
Tata tertib selama
praktikum
1.
Praktikan dapat memulai praktikum setelah
lulus tes pendahuluan (pretest) dan mendapat pengarahan serta ijin dari asisten
praktikum yang bersangkutan untuk merangkai alat praktikum.
2.
Praktikan harus dapat memperoleh data dengan
lengkap dari kegiatan praktikum. Data hasil pengamatan harus ditulis dengan
cermat dan apa adanya pada lembar laporan sementara, kemudian dibubuhi tanda
tangan asisten praktikum. Apabila praktikan gagal memperoleh data (misal
kerusakan alat atau hal lain), praktikan harus segera melapor kepada asisten
praktikum untuk dapat melakukan praktikum pada hari yang lain.
3.
Praktikan harus menjaga keselamatan dirinya,
ketertiban, peralatan, dan kebersihan laboratorium.
4.
Selama berada di dalam laboratorium, praktikan
dilarang keras merokok, membawa minuman dan makanan, serta mengganggu kelompok
lain. Praktikan dilarang keras meninggalkan ruang laboratorium tanpa seijin
asisten praktikum.
C.
Tata tertib selesai
praktikum
Setelah kegiatan praktikum selesai, praktikan
harus merapikan kembali meja, kursi, dan peralatan praktikum.
D.
Ketentuan lain
1.
Praktikum susulan bagi yang yang tidak hadir
hanya dapat dilakukan pada minggu pertama setelah praktikum selesai. Tanpa
surat keterangan tidak hadir ( dari dokter, dekan,rektor atau pihak yang
berwenang) praktikan yang absen atau gagal dalam praktikum diwajibkan mengikuti
inhall.
2.
Paktikum yang absen atau gagal sebanyak
>25% x sejumlah praktikum dalam satu semester, tidak diperkenankan lagi
mengikuti praktikum minggu berikutnya.
3.
Jika praktikan merusakkan atau menghilangkan
alat ataupun fasilitas laboratorium lainnya harus mengganti dengan alat yang
sama pada praktikum minggu berikutnya.
4.
Pelanggaran terhadap tata tertib ini,
praktikan dapat dikenai sanksi: peringatan/dinyatakan gagal.
NO. | NAMA ALAT | JUMLAH | SATUAN |
---|---|---|---|
1 | Meja | 11 | Buah |
2 | Kursi | 32 | Buah |
3 | Almari | 3 | Buah |
4 | Kumparan 1200x | 5 | Unit |
5 | Kumparan 600x | 5 | Unit |
6 | Bel Listrik - Euj | 3 | Unit |
7 | Solar Cell - Euj | 5 | Unit |
8 | Tempat Baterai - Euj | 15 | Unit |
9 | Catu Daya AC-DC | 12 | Unit |
10 | Kit IPA Listrik Magnet SMA | 3 | Unit |
11 | Kit IPA Listrik SMP | 1 | Unit |
12 | Multimeter Analog - Heles | 22 | Unit |
13 | Basicmeter - Aflash | 3 | Unit |
14 | Ampermeter AC | 7 | Unit |
15 | Ampermeter DC | 7 | Unit |
16 | Voltmeter AC | 5 | Unit |
17 | Galvanometer | 11 | Unit |
18 | Generator Van De Graff - Pudak | 2 | Unit |
19 | Magnet Batang Panjang | 11 | Buah |
20 | Magnet U Kecil | 5 | Buah |
21 | Magnet U Besar | 7 | Buah |
22 | Rheostat | 6 | Unit |
23 | Demontable | 5 | Unit |
24 | Elektroskop | 3 | Unit |
25 | Kumparan | 24 | Unit |
26 | Jembatan Wheatstone | 9 | Unit |
27 | Kumparan Faraday | 5 | Unit |
28 | Osiloskop - Goldstar | 5 | Unit |
29 | Resistivitymeter | 1 | Unit |
30 | Pencacah Geiger Muller - BI762A | 1 | Unit |
31 | Galvanometer Tangen | 1 | Unit |
32 | Protoboard | 6 | Unit |
33 | Adaptor | 3 | Unit |
34 | Solder - Likko | 7 | Unit |
35 | Penyedot Patri | 6 | Unit |
36 | Kunci Baut | 6 | Unit |
37 | Stepler | 1 | Unit |
38 | Obeng 12 in 1 - Pronex | 1 | Unit |
39 | Obeng + | 1 | Buah |
40 | Stabilizer - Kenika | 9 | Unit |
41 | Elektrik Oven - Pudak | 2 | Unit |
42 | Franck Hertz PSU - Pudak | 2 | Unit |
43 | Scaler Counter - Pudak | 2 | Unit |
44 | AFG - LAG27 | 6 | Unit |
45 | Alfa Battery Charger - HEE/CR52 | 5 | Unit |
46 | Kabel Capit Buaya | 78 | Unit |
47 | Kabel Penghubung Biasa | 8 | Unit |
48 | DC Variabel Voltage - Pudak | 7 | Unit |
49 | Tabung Sinar Katoda | 2 | Unit |
50 | Komputer | 1 | Unit |
51 | Pencacah Greiger Muller Digital | 1 | Unit |
52 | Voltmeter DC | 8 | Unit |
53 | Magnet Batang Pendek | 4 | Buah |
54 | Pemadam Api | 1 | Unit |
55 | Lampu LED | 45 | Buah |
56 | Resistor 5 Gelang | 9 | Buah |
57 | Resitor 4 Gelang | 74 | Buah |
58 | Kapasitor Keramik | 7 | Unit |
59 | Transistor PNP | 18 | Buah |
60 | Resistor LDR | 5 | Buah |
61 | Resistor Porselin | 5 | Buah |
62 | Dioda 6410 MIC | 8 | Buah |
63 | Dioda IN5402 | 5 | Buah |
64 | Dioda IN5391 | 10 | Buah |
65 | Dioda IN4002 | 66 | Buah |
66 | Induktor Gelang | 5 | Buah |
67 | Induktor Keramik | 1 | Buah |
68 | Induktor Radial | 12 | Buah |
69 | Kapasitor Tabung | 11 | Buah |
70 | Kapasitor ELCO | 47 | Buah |
71 | Perangkat Resistor Porselin | 9 | Buah |
72 | Perangkat Diodal Wheatstone | 1 | Buah |
73 | Perangkat Resistor Gelang 4 | 4 | Buah |
74 | Perangkat Resistor Gelang 5 | 1 | Buah |
75 | Perangkat Paralel Resistor Porselin | 1 | Buah |
76 | Perangkat Kapasitor ELCO | 6 | Buah |
77 | Perangkat Basis Pengatur | 2 | Buah |
78 | Perangkat Transistor | 4 | Buah |
79 | Kabel Probe Osiloskop | 5 | Unit |
80 | Baterai 9v | 3 | Buah |
81 | Lampu Filamen 3.8v | 27 | Unit |
82 | Baterai 1.5v ID | 18 | Buah |
Modul
- diktat praktikum elektronika 1.pdf
- MODUL PRAKTIKUM FISIKA INTI.pdf
- Panduan Praktikum Fisika Dasar 2022.pdf
- PANDUAN PRAKTIKUM FISIKA LANJUT.docx
Lain-Lain
- Lamp1 - Form Ijin Penggunaan Laboratorium Untuk Praktikum-Penelitian.pdf
- Lamp2 - Form Peminjaman Alat.pdf
- Lamp3 - Form Surat Keterangan Bebas Pinjam Laboratorium.pdf