Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Terpadu
Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta



DISKRIPSI TUGAS DAN TATA TERTIB LABORATORIUM

DISKRIPSI TUGAS
  • Kepala Laboratorium Terpadu bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan laboratorium di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta bertanggungjawab atas kinerja dalam laboratorium kepada Rektor UST

  • Ketua Program Studi bertugas mengarahkan dan bertanggung jawab seluruh kegiatan di laboratorium program studi masing-masing

  • Staff Laboratorium Terpadu bertugas mengkoordinasikan staf kepengurusan laboratorium dan kegiatan yang dilakukan juga keadaan laboratorium yang kemudian dipertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium

  • Laboran divisi bidang pendidikan bertugas melaksanakan program kerja kegiatan bidang pendidikan dan saling membantu antar divisi serta mempertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium

  • Laboran divisi bidang penelitian bertugas melaksanakan program kerja kegiatan bidang penelitian dan saling membantu antar divisi serta mempertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium

  • Laboran divisi bidang pengabdian masyarakat bertugas melaksanakan program kerja kegiatan bidang pengabdian masyarakat dan saling membantu antar divisi serta mempertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium

TATA TERTIB LABORATORIUM TERPADU (SECARA UMUM)
  • Setiap Mahasiswa/i aktif Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta berhak atas pemanfaatan Laboratorium

  • Setiap Mahasiswa/i wajib mengikuti praktikum pada jam dan waktu yang telah ditentukan

  • Dalam hal Mahasiswa/i tidak dapat mengikuti kegiatan praktikum harus ada keterangan yang jelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis

  • Setiap Mahasiswa/i wajib menjaga ketertiban pada saat memasuki dan meninggalkan laboratorium. Serta menjaga kebersihan dan kerapian ruangan, menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/ tempat dalam keadaan bersih dan rapi

  • Kerusakan atau kehilangannya alat-alat yang disebabkan oleh kecerobohan, kelalaian, maupun kesengajaan praktikan, maka praktikan harus mengganti dengan alat yang sama dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari dari waktu kejadian

  • Penggunaan laboratorium untuk keperluan penelitian atau keperluan lain diluar jam yang telah ditentukan/ terjadwal, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala UPT. Laboratorium Terpadu UST dengan tembusan Ketua Tata Usaha UPT. Laboratorium Terpadu UST selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum kegiatan praktikum dilaksanakan

  • Dosen/Asisten Menyerahkan jadwal kegiatan praktikum, daftar kebutuhan bahan/alat/aplikasi yang akan dipakai selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan praktikum dilaksanakan kepada Ketua Tata Usaha UPT. Laboratorium Terpadu UST dengan tembusan Kepala UPT. Laboratorium Terpadu UST

  • Dosen/Asisten mengisi daftar penggunaan Laboratorium pada buku yang telah disediakan

  • Mahasiswa/i selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan

  • Mahasiswa/i dilarang makan dan minum di dalam laboratorium

  • Mahasiswa/i dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium

  • Mahasiswa/i yang tidak mematuhi peraturan/ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan praktikum pada saat itu juga dan atau pada saat praktikum selanjutnya