Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Terpadu
Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta




INFORMASI

Fungsi utama dari laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik UST, sehingga menjadi unsur penting dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. 

Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi dari Program Studi Teknik Sipil UST. 

Kegiatan yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium, penggunaan laboratorium untuk penelitian dan kerjasama penelitian atau sejenisnya. 

LABORATORIUM

LABORATORIUM PRODI TEKNIK SIPIL UST


I. Fungsi dan Tujuan 

Fungsi utama dari laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik UST, sehingga menjadi unsur penting dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. 

Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi dari Program Studi Teknik Sipil UST. 

Kegiatan yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium, penggunaan laboratorium untuk penelitian dan kerjasama penelitian atau sejenisnya. 

Laboratorium Program Studi Teknik Sipil UST meliputi : 

  • Laboratorium Geomatika
  • Laboratorium Jalan dan perkerasan
  • Bahan Bangunan dan Struktur 
  • Laboratorium Hidraulika
  • Laboratorium Mekanika Tanah

Program studi menunjuk Ketua Laboratorium untuk mengelola laboratoriumnya masing-masing. 

II. Pengertian
  1. Koordinator Laboratorium adalah seorang staf edukatif yang ditugaskan menjadi koordinator kegiatan laboratorium. Bertanggung jawab dalam mengelola SDM laboratorium (laboran), kegiatan praktikum (persiapan praktikum, pelaksanaan praktikum, pasca praktikum), kegiatan penelitian di laboratorium dan pengelolaan peralatan praktikum. 
  2. Ketua laboratorium adalah seorang staf edukatif (sesuai bidang keahlian) yang ditugaskan menjadi Ketua laboratoriumnya. Berperan aktif bersama koordinator laboratorium dalam pengelolaan dan pengembangan laboratorium. 
  3. Anggota laboratorium adalah kumpulan staf edukatif yang memiliki minat keilmuan serumpun dan bersedia turut berperan aktif dalam pengelolaan serta pengembangan laboratorium. 
  4. Pembimbing praktikum (Dosen praktikum) adalah staf edukatif yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya.
  5. Laboran adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional dalam laboratorium, administrasi praktikum (dan penelitian) dan mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian. 
  6. Asisten praktikum adalah mahasiswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum untuk membantu kelancaran pelaksanaan praktikum, dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
  7. Koordinator asisten praktikum adalah salah seorang dari asisten praktikum yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan semua asisten. Penunjukan koordinator asisten atas kesepakatan dari para asisten dan Koordinator laboratorium. Koordinator asisten dibantu ketua asisten masing-masing laboratorium. 
  8. Peserta praktikum adalah mahasiswa yang telah terdaftar untuk matakuliah yang bersangkutan pada semester berjalan yang ditunjukkan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) dan telah memenuhi secara administrasi sebagai peserta praktikum dengan key in praktikum. 
III. Tugas dan Tanggung Jawab 
  1. Koordinator laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan praktikum, penelitian maupun kerjasama yang ada dilaboratorium dan bertanggungjawab terhadap kegiatan dilaboratorium kepada ketua jurusan 
  2. Ketua laboratorium bertugas mengembangkan laboratoriumnya masing-masing (khususnya hal penelitian dan kerjasama) dengan berkoordinasi dengan koordinator laboratorium dan bertanggung jawab kepada koordinator laboratorium dan ketua jurusan. 
  3. Anggota laboratorium bertugas melakukan penelitian, kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang keilmuannya untuk mengembangkan laboratorium dan bertanggung jawab kepada Ketua laboratorium dan koordinator laboratorium. 
  4. Dosen praktikum bertugas membimbing kegiatan praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya dan bertanggung jawab kepada koordinator laboratorium. Satu dosen praktikum mengampu 30 – 60 mahasiswa praktikan. 
  5. Laboran bertugas mempersiapkan administrasi, peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung jawab kepada koordinator laboratorium. Sedangkan untuk penelitian (misalnya Tugas Akhir), laboran juga bertanggung jawab kepada Ketua dan koordinator laboratorium. Secara time schedule tugas laboran mengecek alat dan bahan (inventarisasi) sebelum praktikum/penelitian, mengawal alat dan bahan (kontroling), dan menerima kembali alat yang digunakan (evaluasi). 
  6. Asisten praktikum bertugas memberikan bimbingan praktikum sesuai acara praktikum dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum. Satu asisten mengampu 25 – 40 mahasiswa praktikan atau 5 – 8 kelompok. 
  7. Koordinator asisten praktikum bertugas memimpin dan mengkoordinasikan semua asisten praktikum khususnya dalam persiapan, scheduling (mengatur jadwal agar antar praktikum dapat berjalan dengan tertib, teratur dan terprogram) dan laporan akhir kegiatan praktikum. Koordinator asisten bertanggung jawab kepada koordinator laboratorium. Ketua asisten laboratorium bertugas mengatur kegiatan praktikum di laboratorium masing-masing. Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan asisten laboratorium. 
  8. Peserta praktikum wajib melaksanakan kegiatan praktikum yang telah dijadwalkan laboratorium pada semester yang bersangkutan sesuai dengan matakuliah yang diambilnya. 
IV. Tata Tertib Laboratorium
  1. Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik dalam laboratorium 
  2. Menjunjung tinggi dan menghargai pembimbing, laboran dan asisten laboratorium dan sesama pengguna laboratorium 
  3. Menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang laboratorium 
  4. Peserta praktikum berikut : mengenakan pakaian/kaos oblong, memakai sandal; TIDAK BOLEH MENGIKUTI PRAKTIKUM 
  5. Peserta praktikum dilarang merokok, makan dan minum, membuat kericuhan selama kegiatan praktikum dan di dalam ruang laboratorium 
  6. Dilarang menyentuh, menggeser dan menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak sesuai dengan acara praktikum matakuliah yang diambil. 
  7. Membersihkan peralatan yang digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya kepada petugas laboratorium (laboran) 
  8. Membaca, memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum dan di ruang laboratorium 
  9. Selama kegiatan praktikum, TIDAK BOLEH menggunakan handphone untuk pembicaraan dan/atau SMS 
V. Mekanisme Pelaksanaan Praktikum 
  1. Mahasiswa calon peserta praktikum mendaftarkan diri melalui KRS Online UST dengan matakuliah dan praktikumnya. 
  2. Laboratorium mengumumkan peserta praktikum terdaftar dan dilengkapi dengan pembagian kelompok, asisten, acara dan jadwal praktikum pada semester yang bersangkutan. 
  3. Mahasiswa yang telah mendaftar praktikum akan tercatat sebagai daftar peserta praktikum. Mahasiswa calon peserta praktikum berhak memperoleh petunjuk praktikum sesuai yang diambil. 
  4. Dosen praktikum menentukan mahasiswa angkatan sebelumnya sebagai asisten praktikum. Asisten yang terpilih, memilih ketua asisten praktikum yang bersangkutan. Asisten praktikum mengadakan pertemuan untuk mengevaluasi praktikum sebelumnya, mengadakan latihan uji (gladi bersih), dan mensepakati aturan-aturan di laboratorium dan sistem penilaian. 
  5. Asisten praktikum dan laboran mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum. Alat dan bahan dicatat, untuk dimintakan persetujuan Ketua laboratorium atau dosen praktikum. Catatan alat dan bahan diteruskan ke koordinator praktikum untuk diadakan pengadaannya. 
  6. Acara praktikum meliputi pre-test/kuis, kehadiran praktikum, pelaporan kegiatan praktikum dan asistensi dengan asisten dan dosen praktikum. Apabila tidak mengikuti kehadiran praktikum maka dianggap gugur atau tidak lulus nilai praktikumnya. Praktikum yang kehadirannya lebih dari satu kali, dihitung dengan prosentase tertentu, ketidaklengkapan hadir tersebut juga akan mengurangi nilai asisten dan dosen, karena sejatinya buku laporannya juga tidak lengkap. 
  7. Peserta praktikum wajib mengikuti pelaksanaan pre-test, inti praktikum dan asistensi sesuai dengan jadwal. 
  8. Sebelum memulai praktikum, asisten mengadakan brifing pra praktikum kepada peserta praktikum. Brifing berupa materi umum, aturan-aturan di laboratorium, sistem penilaian dan hal-hal yang perlu disiapkan saat praktikum. Saat brifing juga dibagikan buku panduan praktikum. 
  9. Setiap materi praktikum dalam praktikum inti dapat dipandu oleh satu (1) atau beberapa orang asisten praktikum. Praktikum kelompok, untuk setiap kelompok dengan jumlah 4-6 peserta praktikum 
  10. Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib memberikan copian data yang diperoleh selama praktikum berlangsung. Setelah semua rangkaian praktikum selesai, kemudian menyusun draf laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam petunjuk praktikum. Batas waktu penyusunan laporan sudah dijelaskan saat brifing sesuai time-schedule yang disepakati. 
  11. Peserta praktikum mendapat bimbingan mengenai materi untuk laporan dari asisten praktikum. 
  12. Setiap kegiatan bimbingan selama penyusunan laporan, peserta praktikum dan asisten praktikum wajib mengisi dan menandatangani kartu bimbingan. 
  13. Penjilidan laporan praktikum dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari asisten praktikum. Laporan akhir juga memuat paraf dari asisten dan dosen praktikum. Paraf tersebut diperlukan agar memperoleh nilai praktikum (atau kartu puas). 
  14. Asisten praktikum mengevaluasi hasil pre-test, kehadiran, post test dan laporan. Ketentuan prosentase masing-masing bagian, harus disepakati dengan dosen praktikum dengan diketahui oleh koordinator laboratorium. Hasil penilaian tersebut diserahkan kepada dosen pembimbing praktikum dan koordinator laboratorium. Hasil penilaian masing-masing bagian dan akhir dalam bentuk angka. Koordinator laboratorium dan dosen praktikum mengumpulkan nilai peserta praktikum dari asisten sebagai arsip apabila dikemudian hari ada complain tentang nilai. 
  15. Post test bisa dilakukan oleh asisten atau dosen praktikum atau kedua-duanya dengan prosentase yang telah disepakati. Post-test dapat dilakukan oleh dosen praktikum saja sebagai bagian dari penilaian. 
  16. Nilai akhir praktikum memberi kontribusi berkisar (30 – 40)% terhadap nilai akhir mata kuliah. 
  17. Kartu puas berupa : tandatangan asisten dan dosen praktikum pada lembar asistensi sebagai bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan proses praktikum 
  18. Laporan praktikum yang dilengkapi tandatangan asisten dan dosen praktikum, dinyatakan lulus praktikum dan digunakan untuk melengkapi kelulusan matakuliah tersebut. 
  19. Bobot Nilai Praktikum 

         • Pre Test 5% 
          Kehadiran 60 % (kehadiran 50 + keaktifan 10) 
         • Laporan 10% 
         • Post Test pertama 5% 
         • Post Test kedua 20% (oleh dosen praktikum) 

  • Pre test, kehadiran, laporan dan post test pertama oleh asisten praktikum. Sedangkan post test kedua oleh dosen praktikum. Dan nilai akhir praktikum akan dikeluarkan apabila peserta praktikum melewati semua proses tersebut, dan apabila sebagian proses dilewati dapat menggugurkan proses yang lainnya. Angka tersebut merupakan keputusan bersama, bila laboratorium tertentu memandang prosentase tersebut belum sesuai laboratoriumnya, maka prosentase dapat disesuaikan. 
VI. Mekanisme Penggunaan Laboratorium 
A. Kegiatan Praktikum 
  1. Sebelum kegiatan praktikum dimulai, asisten praktikum harus membuat berita acara pra praktikum. Berita acara tersebut ditandatangani oleh ketua asisten dan salahsatu dosen praktikum. Berita acara tersebut juga memuat jadwal praktikum, nama dosen praktikum, nama asisten praktikum, daftar peserta praktikum dan buku panduan praktikum. 
  2. Berita acara pra praktikum tersebut diserahkan kepada koordinator laboratorium, atau dapat diserahkan melalui laboran masing-masing. 
  3. Koordinator laboratorium memberikan memo kepada Laboran yang dimaksud. Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan alat yang dibutuhkan. 
  4. Asisten praktikum dan laboran melakukan cek atas alat yang telah disediakan. Bila ada kerusakan alat atau bahan atau tidak sesuai buku panduan segera melapor kepada Ketua laboratorium atau dosen praktikum. Bahan habis pakai untuk praktikum, dicatat dan diparaf oleh dosen praktikum atau Ketua laboratorium, kemudian diajukan kepada koordinator laboratorium, untuk diadakan pengadaannya.
  5. Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya, asisten praktikum mengisi berita acara siap praktikum. 
  6. Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum. 
  7. Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya. 
  8. Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan tersebut digunakan. 
  9. Apabila ada alat laboratorium yang rusak karena kecerobohan, maka peserta praktikum wajib mengganti alat tersebut. 
  10. Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran. Dan menandatangani berita acara selesai kegiatan praktikum. Laboran juga menandatangi, sebagai telah menerima alat itu kembali. Untuk setiap item praktikum dilengkapi berita acara tersebut. 
B. Kegiatan Penelitian (Tugas Akhir dan penelitian mahasiswa atau Dosen TS UST) 
  1. Sebelum kegiatan penelitian dimulai; mahasiswa, dosen disebut dengan PEMINJAM; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh mahasiswa, pembimbing tugas akhir (mahasiswa tersebut), laboran dan koordinator laboratorium sebagai administrasi laboratorium. 
  2. Khusus untuk penelitian diluar TA (misalnya lomba, PKM), mahasiswa bersangkutan juga melampirkan proposal dan atau lembar brosur (lomba). 
  3. Biaya administrasi atas pemakaian laboratorium untuk Tugas Akhir dan penelitian mahasiswa dan atau dosen Program Studi Teknik Sipil UST, dibebaskan. Beban biaya tersebut ditanggung oleh Program Studi, yang diambilkan dari dana pemeliharaan laboratorium. Sedangkan biaya bahan habis pakai dibebankan kepada mahasiswa yang penelitian. 
  4. Biaya lembur untuk laboran akibat kegiatan tersebut untuk waktu tertentu juga dibebankan dari dana pemeliharaan laboratorium (dalam batas waktu tertentu). Apabila melebihi waktu yang telah ditetapkan, maka biaya lembur dibebankan pada mahasiswa yang bersangkutan. 
  5. Koordinator laboratorium memberikan memo kepada Laboran yang dimaksud 
  6. Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat. 
  7. Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan. 
  8. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran. 
  9. Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat. 
  10. Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain, selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat. 
  11. Setelah kegiatan penelitian selesai, peminjam segera melapor pada laboran. 
  12. Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya, jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian. 
  13. Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan. 
  14. Apabila ada alat laboratorium yang rusak karena kecerobohan, maka peserta praktikum wajib mengganti alat tersebut. 
  15. Setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh berita acara keterangan bebas tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan. 
C. Kegiatan Praktikum atau Penelitian atau pengabdian Masyarakat atau data proyek (dengan pihak luar) 
  1. Empat hari (4) hari sebelum kegiatan praktikum, penelitian, pengabdian masyarakat atau data proyek dimulai; mahasiswa, dosen atau instansi (dari pihak luar) disebut dengan PEMINJAM; sudah menyerahkan surat ijin penggunaan laboratorium atau surat ijin pinjam alat. Surat tersebut dilengkapi lampiran laboratorium yang akan dipakai atau alat yang akan dipinjam. Surat tersebut juga harus ditandatangani oleh pimpinan yang bersangkutan. Selanjutanya koordinator laboratorim mengecek time schedule dan meminta ijin ketua jurusan, apakah memungkinkan peminjaman alat atau ruang laboratorium. 
  2. Apabila memungkinkan, maka koordinator laboratorium membalas surat tersebut dilengkapi perincian time shedule, biaya (administrasi, alat, lembur) dan aturan-ataran pendukungnya. Kemudian dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak peminjam dan yang dipinjami. 
  3. Koordinator laboratorium memberikan memo kepada Laboran yang dimaksud 
  4. Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat. 
  5. Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan. 
  6. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran. 
  7. Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat. 
  8. Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat. 9.
  9. Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran. 
  10. Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian. 
  11. Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan. 
  12. Apabila ada alat laboratorium yang rusak karena kecerobohan, maka peserta praktikum wajib mengganti alat tersebut. 
  13. Setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh berita acara keterangan bebas tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan. 
VII. Sangsi

A. Kegiatan Praktikum 

  1. Peserta praktikum yang tidak mematuhi tata tertib TIDAK BOLEH masuk dan mengikuti kegiatan praktikum di ruang laboratorium 
  2. Peserta praktikum yang datang terlambat (tidak sesuai kesepakatan), tidak memakai sepatu, tidak memakai baju berkerah/kaos berkerah, dan/atau tidak membawa petunjuk praktikum, tetap diperbolehkan masuk laboratorium tetapi TIDAK BOLEH MENGIKUTI KEGIATAN PRAKTIKUM. 
  3. Mahasiswa wajib mengikuti praktikum sesuai jadwal yang bersangkutan. Yang tidak sesuai jadwal tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan praktikum hanya jika dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter (jika sakit), dosen wali (untuk alasan tertentu), atau dosen praktikum dan hanya apabila masih ada praktikum yang tersisa yang dapat diikuti dengan berbagai konsekuensinya. 
  4. Peserta praktikum yang memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum, kegiatan praktikum yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum yang bersangkutan dibatalkan. 
  5. Peserta praktikum yang ≥ 50% tidak hadir dari total sceduling praktikum maka praktikum dinyatakan GUGUR dan harus mengulang pada semester berikutnya, kecuali surat dari dokter dan masih ada sceduling praktikum yang berlangsung. Mengapa bisa gugur :
      Karena nilainya yang hilang dari (pre test 5 + kehadiran 60 + laporan 10 + post test assiten 5 + post test dosen 20 ) = 100, praktikum tidak lulus maka matakuliah juga tidak lulus.
     •     Contoh lain misal praktikum 3 kali, tidak hadir 1x, maka nilai yang hilang (pre test 5 + kehadiran 20 + laporan 3,3 + post test asisten 5 + post test dosen 6,6) = 40. Jadi nilai maksimum 60. 
  6. Peserta praktikum wajib mengumpulkan laporan sesuai jadwal di asisten. Keterlambatan jadwal :
      terlewati 3 hari akan terkurangi 50% dari (item laporan+post test1+post test2).
     • terlewati satu minggu praktikum terkurangi 75%.
     • terlewati dua minggu praktikum terkurangi 90%
     • terlewati tiga minggu praktikum terkurangi 100% atau diberi nilai 0 untuk 3 item tersebut. 
  7. Plagiat dan kecurangan sejenisnya selama kegiatan praktikum maupun penyusunan laporan praktikum, pekerjaan dari kegiatan yang bersangkutan diberikan penilaian total maksimum 25%. 
  8. Peserta praktikum yang telah menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan praktikum harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran, pembimbing praktikum dan koordinator laboratorium. Prosentase pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat. 
  9. Apabila peserta praktikum sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak bisa mengganti alat tersebut, maka peserta praktikum TIDAK BOLEH mengikuti uji kompetensi 4; dan apabila peserta praktikum tidak sanggup mengganti alat yang hilang, rusak atau pecah dikarenakan harga alat mahal atau alat tidak ada dipasaran, maka nilai penggantian ditetapkan atas kesepakatan antara ketua jurusan, dosen praktikum dan peserta praktikum (atau peminjam). 
B. Peminjaman Alat  
  1. Berkas peminjaman alat yang tidak sesuai prosedur, tidak dilayani. 
  2. Peminjam yang menggunakan alat tidak sesuai dengan proposal penelitian dan berkas peminjaman alat, akan dikenakan denda atau diberi peringatan tertulis. Peringatan tertulis sampai 3 kali, maka peminjam tersebut tidak akan diijinkan melanjutkan penelitiannya. 
  3. Apabila peralatan yang dipinjam mengalami kerusakan, hilang atau pecah, maka peminjam wajib mengganti alat tersebut. 
  4. Batas waktu penggantian alat yang rusak, hilang atau pecah adalah tiga (3) hari setelah adanya laporan kondisi alat kepada laboran; apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka hasil penelitian tidak mendapatkan pengesahan dari koordinator laboratorium. 
IX. Jam Kerja Laboratorium 
  1. Prinsip utama jam kerja adalah sesuai jadwal yang telah disepakati / diketahui dengan koordinator laboratorium
    Kegiatan praktikum (didalam dan diluar) sesuai jadwal yang disepakati 
    Kegiatan penelitian sesuai jadwal yang disetujui 
  2.  Jam kerja Laboran sesuai jam kerja karyawan non edukatif.
    Senin – kamis (07.30 – 15.30) 
    Jum’at (07.30 – 11.30 dan 13.00 – 15.30) 
  3.  Sesi praktikum
    Sesi 1, jam (08.00 – 11.30) 
    Sesi 2, jam (13.00 – 14.30) 
    Sesi 3, lembur, jam (15.30 – 17.00) 
  4. Apabila ada kegiatan diluar jam tersebut dianggap sebagai lembur 
  5. Kegiatan penelitian diluar jam kerja harus seizin koordinator laboratorium. 
X. Hal – hal pendukung 
  1. Konsumsi kegiatan saat praktikum bagi dosen praktikum, laboran dan asisten disediakan. Asisten dan laboran dapat memilih dalam bentuk makanan atau ‘mentahan’. Apabila ‘mentahan’, dana konsumsi akan diberikan bersamaan honorarium praktikum. 
  2. Tidak diadakan konsumsi saat persiapan, monitoring dan evaluasi praktikum. Untuk minuman dan pendukungnya, setiap laboratorium sudah disediakan per semester oleh laboran. 
XI. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur dalam keputusan tersendiri. 


Yogyakarta, 
Koordinator Laboratorium Teknik Sipil UST 


Adi Sutarto.,S.T.,M.T.




  1. Sepuluh menit sebelum praktikum dimulai, praktikan harus sudah hadir di tempat praktikum. Praktikan yang datang terlambat lebih dari 15 menit tidak  diperkenankan mengikuti praktikum.
  2. Hanya mahasiswa yang telah terdaftar sesuai kelompok dan jadwal yang telah ditentukan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan praktikum.
  3. Praktikan harus berpakaian sopan, dilarang memakai kaos oblong, topi, sandal, jaket.
  4. Selama praktikum, praktikan dilarang makan, minum, merokok, membuang sampah sembarangan, merubah tempat atau mengambil peralatan tanpa ijin dari dosen atau asisten jaga.
  5. Tas, buku, jaket dan barang yang tidak dipergunakan dalam praktikum harus disimpan ditempat yang disediakan.
  6.  Sebelum praktikum dimulai akan dilakukan diskusi awal dan tes pendahuluan untuk mengetahui sampai jauh mana kesiapan praktikum dan kelompoknya.
  7. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan peralatan dan sebagainya yang disebabkan oleh kelalaian praktikan, maka praktikan wajib mengganti peralatan tersebut dengan kualitas dan kuantitas yang sama. Sebelum masalah penggantian tersebut diselesaiakan, maka nilai praktikum yang bersangkutan tidak dikeluarkan.
  8. Dengan alasan apapun praktikan tidak dibenarkan meninggalkan ruang praktikum yang telah diprogramkan tanpa ijin dari dosen atau asisten jaga.
  9. Praktikan wajib mengikuti dan melaksanakan seluruh materi praktikum yang telah diprogramkan. Tidak mengikuti salah satu materi praktikum mengakibatkan praktikan dinyatakan tidak lulus.
  10. Setelah praktikum selesai semua alat-alat yang dipergunakan harus dikembalikan ke tempat semula dan mengembalikan kerapian kembali ruangan praktikum.

NO. NAMA ALAT JUMLAH SATUAN
1 SAMPLE EXTRUDER 1 Unit
2 EXTRUDER 1 Unit
3 DUTCH CONE PENETROMETER (2,5 TON) 1 Unit
4 LIQUID LIMIT TEST 1 Unit
5 LIQUID LIMIT DEVICE WITH COUNTER 1 Unit
6 PLASTIC LIMIT TEST 1 Unit
7 COMPACTION TEST 1 Unit
8 MANUALLY LABORATORY CBR TEST 1 Unit
9 SAND CONE TEST 4 Unit
10 SARINGAN 2" 1 Unit
11 SARINGAN 1" 1 Unit
12 SARINGAN 3/4" 1 Unit
13 SARINGAN 1/2" 1 Unit
14 SARINGAN 3/8" 1 Unit
15 SARINGAN 1/4" 1 Unit
16 SARINGAN # 4 1 Unit
17 SARINGAN # 8 1 Unit
18 SARINGAN # 10 1 Unit
19 SARINGAN # 20 1 Unit
20 SARINGAN # 30 1 Unit
21 SARINGAN # 40 1 Unit
22 SARINGAN # 60 1 Unit
23 SARINGAN # 100 1 Unit
24 SARINGAN # 140 1 Unit
25 SARINGAN # 200 1 Unit
26 PAN & COVER 1 Unit
27 SIEVE SHAKER 1 Unit
28 DIGITAL SIEVE SHAKER 1 Unit
29 SILENDER BETON 30 Unit
30 MANUAL COMPRESSION MACHINE (MESIN DESAK) 1 Unit
31 UNIVERSAL TESTING MACHINE (MESIN DESAK & TARIK) 1 Unit
32 HYDRAULIC CONCRETE BEAM TESTING MACHINE 1 Unit
33 SLUMP TEST 1 Unit
34 CONCRETE HAMMER TEST 1 Unit
35 LABORATORY CONCRETE MIXER 1 Unit
36 AUTOMATIC PENETRATION TEST 1 Unit
37 CENTRIFUGE EXTRACTOR TEST 1 Unit
38 ELECTRIC MARSHAL COMPACTOR 1 Unit
39 COMPACTIN PEDESTAL 1 Unit
40 COMPRESSION MACHINE 1 Unit
41 WATERBATH 1 Unit
42 CORE DRILLING TEST 1 Unit
43 OVEN 1 Unit
44 CENT-0-BALANCE 1 Unit
45 TRIPLE BEAM BALANCE 2 Unit
46 TIMBANGAN 50 KG 1 Unit
47 MECHANICAL STRER (MIXER) 1 Unit
48 THERMOMETER 1 Unit
49 ERLENMEYER 500 1 Unit
50 ERLENMEYER 250 1 Unit
51 WASH BOTTLE 4 Unit
52 GELAS UKUR 1000 1 Unit
53 GELAS UKUR 500 1 Unit
54 GELAS UKUR 100 2 Unit
55 LABU UKUR 1000 1 Unit
56 LABU UKUR 500 1 Unit
57 LABU UKUR 250 1 Unit
58 LABU UKUR 100 1 Unit
59 SOILHYDROMETER 4 Unit
60 PROVINGRING 2 Unit
61 MANGKUK PORSELIN 1 Unit
62 BEAKER GLASS 1 Unit
63 GELAS UKUR PLASTIK 1 Unit
64 THIN BOX 42 Unit
65 PIPET 42 Unit
66 RUBBER MALET (PALU PLASTIK) 2 Unit
67 SIKAT BESI 1 Unit
68 SCOOP 5 Unit
69 TROWEL (CETOK) 1 Unit
70 TANG 1 Unit
71 KUNCI PAS 1 Unit
72 PALU 1 Unit
73 THEODOLIT MANUAL 1 Unit
74 THEODOLIT DIGITAL 2 Unit
75 CURRENT METER 1 Unit
76 TIMBANGAN DUDUK DIGITAL 1 Unit
77 LASER METER DISTANCE 1 Unit
78 CALIPER DIGITAL 1 Unit
79 DIAL GAUGE & MAGNET HOLDER 1 Unit
80 DYNAMIC CONE PENETROMETER 1 Unit
STRUKTUR ORGANISASI
struktur organisasi

Modul

  • Modul Praktikum Geomatika.pdf
  • Modul Praktikum Hidraulika.pdf
  • Modul Praktikum Mekanika Tanah.pdf
  • Modul Praktikum Perkerasan Jalan Raya.pdf
  • Modul Praktikum Teknologi Bahan Konstruksi.pdf

Lain-Lain

  • 1. SOP LABORATORIUM SIPIL.docx
  • 2. TATA TERTIB LABORATORIUM.pdf
  • 3. FORM PEMINJAMAN ALAT.docx
  • 4. SURAT KETERANGAN SELESAI PRAKTIKUM.docx