Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Terpadu
Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta




INFORMASI

PENGERTIAN

Laboratorium merupakan sarana yang dipergunakan dalam proses pembelajaran di program studi yang dimanfaatkan oleh mahasiswa dan dosen untuk kegiatan penelitian dan praktikum. 


TUJUAN

  1. Mengoptimalkan pengelolaan laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada di dalamnya agar menjadi produktif, berkualitas dan terpercaya memberikan pelayanan prima sebagai pusat penelusuran ilmu pengetahuan, pengembangan dan aplikasi penelitian di bidang Pendidikan Guru Sekolah Dasar, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi program studi dalam lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.
  2. Sebagai pedoman penggunaan laboratorium untuk pelaksanaan praktikum mata kuliah dan penelitian mahasiswa dan dosen.


RUANG LINGKUP

Kegiatan yang ada dalam lingkup laboratorium meliputi pelaksanaan kegiatan praktikum mata kuliah dan penelitian baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen ataupun pihak luar yang menggunakan laboratorium.


DEFINISI ISTILAH

  1. Koordinator laboratorium adalah tenaga edukatif yang ditugaskan menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di laboratorium.
  2. Pembimbing praktikum adalah tenaga edukatif yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan praktikum bagi mahasiswa untuk mata kuliah yang dibinanya.
  3. Laboran adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian.
  4. Asisten praktikum adalah mahasiswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum atas persetujuan kepala Laboratorium untuk membantu kelancaran pelaksanaan praktikum, dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
  5. Peserta praktikum adalah mahasiswa yang telah terdaftar untuk mata kuliah yang bersangkutan pada semester berjalan yang ditunjukkan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) dan telah mendaftarkan diri untuk untuk kegiatan praktikum pada semester berjalan.
  6. Pengguna jasa adalah mahasiswa, dosen, dan pihak luar yang menggunakan Laboratorium. 

Mekanisme Penjadwalan Praktikum

  1. Dosen pengampu mata kuliah atau dosen pembimbing praktikum menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Program Studi bahwa mata kuliah yang bersangkutan akan melaksanakan praktikum di laboratorium. Penyampaian tersebut harus dilakukan pada semester sebelumnya atau paling lambat pada awal semester dimana praktikum akan dilaksanakan, dan harus menyertakan penuntun praktikum, materi-materi praktikum, daftar kebutuhan alat dan bahan praktikum, perkiraan jumlah praktikan, serta nama asisten praktikum yang akan mendampingi praktikum mahasiswa. Penyampaian rencana praktikum yang dilakukan secara mendadak, tidak akan dilayani oleh pengelola Laboratorium.
  2. Ketua atau Sekretaris Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar selanjutnya segera  menyampaikan secara tertulis rencana praktikum mata kuliah tersebut kepada Koordinator Laboratorium, disertai dengan seluruh informasi atau dokumen tersebut di atas.
  3. Koordinator Laboratorium menunjuk (disposisi) dan menyampaikan kepada staf atau teknisi Laboratorium terkait tentang rencana praktikum yang dimaksud.
  4. Laboran (dapat dibantu dengan pembimbing atau asisten praktikum) menentukan jadwal dan mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan. 


Mekanisme Pelaksanaan Praktikum

  1. Selama praktikum berlangsung, semua praktikan dan asisten praktikum wajib mematuhi seluruh tata tertib laboratorium. Laboran secara intensif memantau jalannya praktikum.
  2. Asisten memberi pengarahan kepada praktikan tentang praktikum yang akan dikerjakan.
  3. Mahasiswa mengambil alat dan bahan praktikum yang sudah disiapkan oleh Laboran.
  4. Mahasiswa mengerjakan praktikum sesuai topik dan alokasi waktu yang telah ditentukan.
  5. Setelah praktikum selesai, semua alat yang digunakan wajib dibersihkan oleh praktikan (dikoordinir asisten praktikum) sebelum dikembalikan ke staf/teknisi laboratorium.
  6. Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan bersama-sama dengan staf atau teknisi kebun memeriksa kembali keadaan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa  bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut. Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B. 


Mekanisme Peminjaman Alat

1. Kegiatan Praktikum

  • Sebelum praktikum dimulai, asisten praktikum (dengan sepengetahuan pembimbing praktikum) mengajukan permohonan tertulis peminjaman alat (Form A) kepada Laboran. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan.
  • Laboran menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan.
  • Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
  • Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada Laboran.
  • Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
  • Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain.
  • Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan bersama-sama dengan Laboran memeriksa kembali keadaan bahan dan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut. Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B.


2. Kegiatan Penelitian

  1. Mengajukan surat permohonan Penggunaan laboratorium atau peminjaman alat kepada Kepala Laboratorium sebanyak 3 rangkap.
  2. Menyertakan surat dari pembimbing skripsi/Tesis/Disertasi diketahui Ketua Program Studi.
  3. Menulis alat yang akan dipinjam (mengisi blanko peminjaman alat “Form A”).
  4. Membayar biaya perawatan untuk alat-alat tertentu. Ketentuan terlampir.
  5. Koordinator Laboratorium menerbitkan surat persetujuan.
  6. Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk praktikum, maka alat yang dipinjam harus dikembalikan.
  7. Jangka waktu peminjaman maksimal 7 hari dan dapat diperpanjang.
  8. Alat dikembalikan dalam keadaan utuh dan bersih. Jika terdapat kerusakan/kehilangan alat, harus mengisi berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B. 


Prosedur Penelitian

  1. Membayar biaya akses laboratorium.
  2. Mahasiswa luar Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar wajib menyerahkan surat  pengantar dari program studi.
  3. Mengisi form akses laboratorium.
  4. Menyerahkan pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar. 


Prosedur Penitipan Alat atau Barang

  • Barang atau alat yang dititipkan masih ada hubunganya dengan kegiatan praktikum/penelitian.
  • Setiap alat atau bahan yang dititipkan harus diberi label meliputi:
  • Nama bahan atau alat
  • Nama penitip yang bersangkutan
  • Tanggal barang mulai dititipkan
  • Jangka waktu penitipan maksimal 1(satu) bulan terhitung mulai saat penitipan. apabila tidak ada keterangan setelah jangka waktu 1 bulan, pihak lab tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan bahan/alat tersebut.
  • Laboratorium berhak menolak titipan bahan atau alat karena berbagai pertimbangan. 


Prosedur Bebas Lab

  1. Mahasiswa mengisi form keterangan bebas penggunaan Laboratorium yang ditandatangani oleh laboran masing-masing laboratorium unit.
  2. Laboran masing-masing laboratorium unit menandatangani form keterangan bebas penggunaan laboratorium unit jika telah mengembalikan segala pinjaman alat dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban lainnya selama melaksanakan praktikum atau penelitian.
  3. Memberikan surat keterangan bebas lab yang ditandatangani oleh Koordinator Laboratorium di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar.


BAGAN ALIR


  1. Mahasiswa/pengguna laboratorium wajib mentaati semua tata tertib dan ketentuan yang ada di Laboratorium.
  2. Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik.
  3. Mahasiswa/peneliti yang akan menggunakan Laboratorium di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar harus mendapatkan surat ijin terlebih dahulu dari kepala Laboratorium. Surat ijin harus masuk seminggu sebelum penggunaan.
  4. Persetujuan penggunaan fasilitas/peralatan ditanda tangani oleh kepala Laboratorium.
  5. Peminjaman alat harus terlebih dahulu mengisi form peminjaman alat dan diketahui pembimbing dan teknisi Laboratorium.
  6. Pengembalian peralatan/bahan kepada laboran dalam keadaan baik, sesuai dengan form peminjaman.
  7. Kerusakan/kehilangan peralatan/bahan selama waktu peminjaman menjadi tanggung jawab peminjam, dan penggantian di sesuaikan dengan peralatan/bahan yang dipinjam dalam waktu yang ditentukan oleh pihak laboratorium.
  8. Kegiatan penelitian/praktikum mahasiswa harus didampingi oleh pembimbing/asisten praktikum.
  9. Penggunaan Laboratorium di luar jam kerja harus sepengetahuan pihak Laboratorium.
  10. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diaturkemudian.


Sanksi

  1. Peserta praktikum yang tidak mematuhi tata tertib tidak diperkenankan masuk Laboratorium Peserta praktikum yang datang terlambat (tidak sesuai kesepakatan), tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum.
  2. Peserta praktikum yang memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat, kegiatan praktikum yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum yang bersangkutan dibatalkan.
  3. Peserta praktikum yang telah menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan praktikum harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran, pembimbing praktikum dan kepala laboratorium. Persentase penggantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat.
  4. Apabila peserta praktikum sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak bisa mengganti alat tersebut, maka peserta praktikum tidak boleh mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS); dan apabila peserta praktikum tidak sanggup mengganti alat yang hilang, rusak atau pecah dikarenakan harga alat mahal atau alat tidak ada dipasaran, maka nilai penggantian ditetapkan atas kesepakatan  antara ketua jurusan, pembimbing praktikum dan peserta praktikum (atau peminjam).