Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Terpadu
Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta




INFORMASI

LATAR BELAKANG

Proses pendidikan dan pembelajaran di Perguruan Tinggi memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar dapat berjalan dengan baik. Salah satu sarana pembelajaran yang dibutuhkan adalah Laboratorium Komputer. Pada umumnya Perguruan Tinggi mempunyai laboratorium untuk mendukung pembelajaran keterampilan bagi para mahasiswanya.

Laboratorium Komputer merupakan sarana untuk pembelajaran praktikum mahasiswa berkait dengan kompetensi dibidang teknologi informasi dan komunikasi. Pembelajaran yang dilakukan berupa praktikum teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri dari pengoperasian komputer, pengolahan kata, pengolahan angka, dan pengolahan presentasi, serta aplikasi komputer lainnya. Penggunaan Laboratorium Komputer yang cukup banyak menjadikan jam operasional menjadi padat sehingga memerlukan perawatan dan perbaikan yang baik. Komputer terdiri dari perangkat keras atau hardware, perangkat lunak atau software, dan layanan internet.


VISI

Menjadikan Laboratorium Komputer sebagai pusat sarana praktikum yang mampu mendukung pengembangan ilmu komputer, teknologi informasi dan komunikasi di seluruh civitas akademika Universitas Sarjawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta yang berpedoman pada Ajaran Tamansiswa.


MISI

  1. Mengembangkan manajemen kelembagaan dengan prinsip-prinsip tata kelola laboratorium yang baik.
  2. Meningkatkan kualitas SDM pengelola Laboratorium Komputer.
  3. Menyediakan sarana-prasarana praktikum yang memadai dan berkualitas.
  4. Meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta praktikum yang lebih efektif.
  5. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian guna mendukung/menopang pendidikan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


TUJUAN

Menjamin pemanfaatan dan penggunaan Laboratorium Komputer secara baik, efektif, tertib dan sesuai dengan norma-norma Ketamansiswaan.


RUANG LINGKUP

  1. Fasilitas Laboratorium Komputer berada pada level Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta.
  2. Pemanfaatan Laboratorium Komputer bagi seluruh civitas akademika Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta.
  3. Pemanfaatan di luar ruang lingkup (butir b), diatur dengan syarat tertentu.


REFERENSI

  1. Peraturan Akademik UST, Lampiran SK Rektor 266/PER/I1.A/PP/2015
  2. Surat Pengelola Laboratorium Komputer No: 031/UST/Warek-2/I/2022


PENGELOLA DAN PEMELIHARAAN


Pengelola Laboratorium Komputer terdiri dari:

1.   Biro Sistem Informasi Manajemen

2.   Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Terpadu

3.   Teknisi Komputer

4.   Petugas Kebersihan

 

Tugas Biro Sistem Informasi Manajemen

  1. Merancang sistem mutu prosedur tata kelola Laboratorium Komputer.
  2. Menetapkan dan mengesahkan visi, misi, tujuan, prosedur, dan kebijakan mutu Laboratorium Komputer.
  3. Menetapkan sistem pengawasan, evaluasi, dan pengembangan tata kelola Laboratorium Komputer.
  4. Merencanakan, mengawasi, bertanggung jawab, dan mengevaluasi perihal pelayanan teknis dan administasi di Laboratorium Komputer.
  5. Merencanakan, mengawasi, bertanggung jawab, dan mengevaluasi perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Laboratorium Komputer.
  6. Mengawasi, bertanggung jawab, dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang terlaksana maupun tidak terlaksana di Laboratorium Komputer.
  7. Bertanggungjawab atas kelengkapan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan internet.
  8. Dalam melakukan seluruh tugasnya, Biro Sistem Informasi Manajemen dapat berkoordianasi dengan UPT Laboratorium Terpadu dan dibantu oleh Teknisi Komputer.


Tugas UPT Laboratorium Terpadu

  1. Memimpin, mengkoordinasikan, dan bertanggung jawab atas kelengkapan sarana-prasarana, pelayanan administrasi perkuliahan dan praktikum di Laboratorium Komputer.
  2. Merencakan, menyusun, menetapkan dan mengesahkan jadwal praktikum di Laboratorium Komputer.
  3. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan dokumentasi terkait dengan penyimpanan bukti atau data pendukung segala aktivitas administratif di Laboratorium Komputer.
  4. Dalam melakukan tugasnya, UPT Laboratorium Terpadu dapat berkoordinasi dengan Biro Sistem Informasi Manajemen dan dibantu oleh Teknisi Komputer.


Tugas Teknisi Komputer

  1. Membantu tugas Biro Sistem Informasi Manajamen terkait pengelolaan Laboratorium Komputer
  2. Membantu tugas UPT Laboratorium Terpadu terkait sarana-prasarana dan pelayanan administrasi Laboratorium Komputer.
  3. Menjaga, merawat, dan memperbaiki perangkat keras, perangkat lunak, serta jaringan internet di Laboratorium Komputer.
  4. Merancang dan menyusun jadwal perkuliahan dan praktikum di Laboratorium Komputer.
  5. Membantu tenaga pendidik dan tenaga adminsitrasi jika terdapat permasalahan terkait dengan Laboratorium Komputer.
  6. Teknisi Komputer berhak melakukan teguran secara lisan maupun tertulis terhadap pelanggaran yang terjadi di Laboratorium Komputer.
  7. Menerapkan dan mengawasi perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  8. Mengawasi dan menjaga kebersihan komputer dan ruangan di Laboratorium Komputer.
  9. Menyusun laporan pengelolaan Laboratorium Komputer secara periodik.
  10. Dalam melakukan tugasnya, Teknisi Komputer dapat berkoordinasi dengan Biro Sistem Informasi Manajemen dan UPT Laboratorium Terpadu serta dibantu oleh Petugas Kebersihan.


Tugas Petugas Kebersihan

  1. Bertanggung jawab atas kebersihan Laboratorium Komputer dan ruang Teknisi Komputer.
  2. Kegiatan membersihan dilakukan setiap akhir pekan setelah perkuliahan dan praktikum selesai, kecuali dihari tersebut ada kegiatan lain.


PROSEDUR PEMINJAMAN LABORATORIUM KOMPUTER


Penggunaan Laboratorium Komputer

Laboratorium Komputer adalah ruangan dengan fasilitas komputer-komputer beserta perangkat pendukung lainnnya. Laboratorium Komputer terdiri dari 3 ruang yang berada di Gedung Laboratorium Terpadu lantai 3, yaitu ruang 303, 304, dan 305. Masing-masing ruang terdapat komputer sebanyak 30 untuk mahasiswa dan 1 komputer untuk dosen. Selain itu, ruangan dilengkapi dengan pendingin ruangan/AC, LCD proyektor, papan tulis/whiteboard, rak tas, dan rak sepatu. Selain laboratorium, ada pula ruang Teknisi Komputer untuk pelayanan administrasi dan perawatan Laboratorium Komputer.


Laboratorium Komputer digunakan untuk kegiatan akademik berupa teori, praktikum, dan penelitian bagi semua program studi di lingkungan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, beroperasi pada hari Senin-Jumat pukul 07.30-18.00 WIB. Mahasiswa dapat menggunakan fasilitas laboratorium komputer pada hari dan jam operasional tanpa mengganggu kegiatan praktikum atau kuliah lain yang sedang berlangsung. Laboratorium komputer hanya digunakan jika ada kegiatan praktikum dan kuliah terjadwal, laboratorium komputer akan ditutup selain untuk kegiatan tersebut.


Pemanfaatan Laboratorium Komputer diluar hari dan jam operasional maupun kegiatan non-akademik baik pelatihan, sertifikasi, seminar, workshop dan sejenisnya harus dilengkapi dengan Surat Permohonan Resmi dari Program Studi/Fakultas/Lembaga/Biro/Institusi yang ditujukan kepada Wakil Rektor II dengan Surat Tembusan untuk Kepala Biro Sistem Informasi Manejemen dan Ketua UPT Laboratorium Terpadu.


Prosedur Peminjaman Laboratorium Komputer untuk Perkuliahan dan Praktikum Terjadwal

  1. Penyesuaian Jadwal Perkuliahan. Dosen Pengampu Mata Kuliah dapat berkoordinasi dengan Teknisi Komputer untuk melihat jadwal perkuliahan di ruang Teknisi Komputer atau di ruang Tata Usaha UPT Laboratorium Terpadu.
  2. Penyesuaian Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Internet. Dosen Pengampu Mata Kuliah dan Teknisi Komputer berkoordinasi terkait spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan layanan internet yang akan digunakan.
  3. Surat Permohonan. Dosen Pengampu Mata Kuliah membuat surat permohonan resmi dari Prodi/Fakultas yang ditujukan kepada Ketua UPT Laboratorium Terpadu, surat permohonan tersebut berisi: Hari dan jam penggunaan, Mata Kuliah, Nama Dosen Pengampu Mata Kuliah, Perangkat Lunak/Software/Aplikasi yang digunakan, Lampiran jadwal resmi. Surat permohonan dikirim selambat-lambatnya 7 hari sebelum perkuliahan dimulai.
  4. Penyusunan Jadwal Perkuliahan. Teknisi Komputer menyusun jadwal sementara dan diajukan kepada Kepala Biro Sistem Informasi Manajamen dan Ketua UPT Laboratorium Terpadu untuk disahkan yang kemudian diberikan kepada Pemohon serta Tata Usaha UPT Laboratorium Terpadu sebagai arsip.
  5. Pemasangan Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Internet. Teknisi Komputer melakukan persiapan berupa pemasangan perangkat keras, perangkat lunak, dan layanan internet sesuai dengan keterangan yang tertera pada surat permohonan.
  6. Pelaksanaan. Dosen Pengampu Mata Kuliah bertanggung jawab penuh atas penggunaan Laboratorium Komputer selama kegiatan perkuliahan dan praktikum berlangsung. Jika terjadi kendala pada perangkat keras, perangkat lunak, maupun layanan internet Dosen Pengampu Mata Kuliah dapat berkoordinasi dengan Teknisi Komputer.


Prosedur Peminjaman Laboratorium Komputer untuk Perkuliahan dan Praktikum Tidak Terjadwal

  1. Penyesuaian Jadwal Perkuliahan. Mahasiswa/mahasiswi dapat berkoordinasi dengan Teknisi Komputer untuk melihat jadwal perkuliahan di ruang Teknisi Komputer atau di ruang Tata Usaha UPT Laboratorium Terpadu.
  2. Penyesuaian Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Internet. Mahasiswa/mahasiswi dan Teknisi Komputer berkoordinasi terkait spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan layanan internet yang akan digunakan.
  3. Mengisi Formulir Peminjaman Ruang. Mahasiswa/mahasiswi datang ke ruang Teknisi Komputer untuk meminta dan mengisi Formulir Peminjaman Ruang (dilampiri dengan Kartu Identitas Mahasiswa/mahasiswi) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum penggunaan ruang.
  4. Tanda Tangan. Mahasiswa/mahasiswi meminta tanda tangan persetujuan kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah yang kemudian Formulir Peminjaman Ruang diberikan kepada Teknisi Komputer.
  5. Pelaksanaan. Mahasiswa/mahasiswi bertanggung jawab penuh atas penggunaan Laboratorium Komputer selama kegiatan perkuliahan dan praktikum berlangsung. Jika terjadi kendala perangkat keras, perangkat lunak, maupun layanan internet Mahasiswa/mahasiswi dapat berkoordinasi dengan Teknisi Komputer.


Prosedur Peminjaman Laboratorium Komputer untuk Kegiatan Non-Akademik

  1. Penyesuaian Jadwal Laboratorium Komputer. Pemohon dapat berkoordinasi dengan Teknisi Komputer untuk melihat jadwal perkuliahan di ruang Teknisi Komputer atau di ruang Tata Usaha UPT Laboratorium Terpadu.
  2. Penyesuaian Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Internet. Pemohon dan Teknisi Komputer berkoordinasi terkait spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan layanan internet yang akan digunakan.
  3. Surat Permohonan. Pemohon membuat surat permohonan resmi dari lembaga/instansi terkait yang ditujukan kepada Wakil Rektor II dan tembusan untuk Kepala Biro Sistem Informasi Manajemen dan Ketua UPT Laboratium Terpadu, surat permohonan tersebut minimal berisi: Jenis kegiatan, Hari dan jam pelaksanaan, Ruang yang akan digunakan, Detail jumlah peserta dan panitia, Penanggung jawab kegiatan dan nomor HP yang dapat dihubungi, Perangkat keras, perangkat lunak, dan internet yang akan digunakan. Surat permohonan dikirim selambat-lambatnya 7 hari sebelum kegiatan dimulai.
  4. Surat Jawaban oleh Pimpinan. Pemohon diharapkan menunggu Surat Jawaban yang dibuat oleh Wakil Rektor II mengenai perizinan peminjaman Laboratorium Komputer.
  5. Pemasangan Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Internet. Teknisi Komputer melakukan persiapan berupa pemasangan perangkat keras, perangkat lunak, dan layanan internet sesuai dengan keterangan yang tertera pada surat permohonan.
  6. Pelaksanaan. Pemohon bertanggung jawab penuh atas penggunaan Laboratorium Komputer selama kegiatan berlangsung. Jika terjadi kendala perangkat keras, perangkat lunak, maupun layanan internet Pemohon dapat berkoordinasi dengan Teknisi Komputer.


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)


Prosedur Penggunaan Stavolt/Stabilizer Laboratorium Komputer

  1. Hidupkan sakelar listrik/MCB yang berada di dalam Laboratorium Komputer Ruang 303, lebih tepatnya ada di sudut dinding sisi selatan dan timur.
  2. Hidupkan stavolt/stabilizer yang berada di setiap sudut ruangan Laboratorium Komputer.
  3. Laboratorium Lomputer siap digunakan.
  4. Matikan stavolt/stabilizer terlebih dahulu jika Laboratorium Komputer telah selesai digunakan.
  5. Kemudian matikan sakelar listrik/MCB.


Prosedur Penggunaan Komputer

  1. Hidupkan komputer dengan menekan tombol power pada casing komputer.
  2. Hidupkan LCD monitor dengan menekan tombol power pada casing LCD monitor.
  3. Tunggu beberapa saat hingga komputer selesai booting.
  4. Komputer siap digunakan.
  5. Gunakan komputer dengan bijak.
  6. Simpan hasil praktikum di Local Disk D: atau Local Disk E:, simpan dengan folder nama masing-masing mahasiswa agar tidak hilang setelah komputer dimatikan.
  7. Matikan komputer dengan melakukan shutdown pada sistem operasi.
  8. Tunggu hingga proses shutdown berhasil.
  9. Matikan LCD monitor dengan menekan tombol power pada casing LCD monitor.


Prosedur Penggunaan LCD Proyektor

  1. Hidupkan sakelar LCD Proyektor hingga lampu indikator hidup berwarna merah.
  2. Ambil remote LCD Proyektor, arahkan remote ke LCD Proyektor, lalu tekan tombol power pada remote untuk menghidupkan LCD Proyektor.
  3. Tunggu beberapa saat hingga muncul mode standby atau home di layar proyektor.
  4. Pasang kabel VGA/HDMI dari LCD Proyektor ke komputer atau laptop.
  5. LCD Proyektor siap digunakan.
  6. Gunakan LCD Proyektor dengan bijak.
  7. Setelah selesai digunakan, matikan LCD Proyektor dengan remote , arahkan remote ke LCD Proyektor lalu tekan tombol power 2 (dua) kali.
  8. Tunggu hingga lampu indikator proyektor berkedip warna biru, lalu matikan sakelar.
  9. Dilarang mematikan LCD Proyektor dengan cara melepas langsung dari sakelar.
  10. Lepaskan kabel VGA/HDMI dari komputer atau laptop.


Prosedur Penggunaan AC

  1. Ambil remote AC, lalu tekan tombol power pada remote AC.
  2. Atur suhu ruangan di remote AC sesuai dengan kondisi cuaca (direkomendasikan 16°C).
  3. Selama perkuliahan atau praktikum pastikan pintu dan jendela ruangan dalam keadaan tertutup rapat agar udara tetap dingin.
  4. Jika perkuliahan atau praktikum telah selesai, matikan AC menggunakan remote dengan menekan tombol power.
  5. Pastikan lampu indikator AC sudah mati dan lubang angin AC sudah tertutup.

KETENTUAN

Dosen/Asissten Dosen:

  1. Dosen/Assisten Dosen diharapkan untuk menitipkan Presensi Mahasiswa di ruang Tata Usaha (TU) Laboratorium Terpadu atau di ruang Teknisi Laboratorium Komputer.
  2. Dosen/Assisten Dosen diharapkan mengisi Buku Kendali Laboratorium Komputer setiap melakukan kegiatan belajar/mengajar di Laboratorium Komputer.
  3. Jika Dosen/Assisten Dosen tidak dapat hadir mengajar, mohon konfirmasi kepada Tata Usaha (TU) Laboratorium Terpadu atau Teknisi Laboratorium Komputer.

 

Mahasiswa/Mahasiswi:

  1. Setiap Mahasiswa/Mahasiswi wajib menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
  2. Setiap Mahasiswa/Mahasiswi diperkenankan masuk Laboratorium Komputer ketika dosen/assisten dosen sudah hadir.
  3. Setiap Mahasiswa/Mahasiswi wajib melepas alas kaki sebelum memasuki Laboratorium Komputer dan menata alas kaki di tempat yang sudah disediakan.
  4. Setiap Mahasiswa/Mahasiswi wajib meletakkan tas/ransel di tempat yang sudah disediakan dan menggunakan alat tulis secukupnya.
  5. Setiap Mahasiswa/Mahasiswi hanya diperbolehkan menggunakan 1 (satu) komputer dalam 1 (satu) mata kuliah.
  6. Setiap Mahasiswa/Mahasiswi diwajibkan untuk mematikan ponsel/mode pesawat/mode getar selama berada di dalam Laboratorium Komputer.
  7. Setiap Mahasiswa/Mahasiswi diharapkan membawa flashdisk atau media penyimpan lainnya secara mandiri. Jika tidak membawa, diharapkan menyimpan file di Drive D atau Drive E, dikarenakan file akan terhapus oleh sistem jika disimpan di Drive C.
  8. Setiap Mahasiswa/Mahasiswi diwajibkan untuk menjaga kebersihan Laboratorium Komputer baik sebelum dan sesudah perkuliahan atau praktikum.
  9. Setiap Mahasiswa/Mahasiswi diharapkan memeriksa barang bawaannya sebelum meninggalkan Laboratorium Komputer.
  10. Jika terjadi barang bawaan tertinggal/hilang, bukan menjadi tanggung jawab Pengelola Laboratorium Komputer.


TATA TERTIB


Tata Tertib ini berlaku bagi semua pengguna fasilitas laboratorium komputer. Semua pengguna DILARANG :

  1. Memakai pakaian tidak sopan dan alas kaki di dalam Laboratorium Komputer.
  2. Mengambil dan merusak fasilitas Laboratorium Komputer.
  3. Mencabut perangkat komputer dan semua komponen pendukungnya.
  4. Mengubah dan memindah tata letak kursi, meja, rak tas, serta fasilitas lainnya sehingga mengganggu kelancaran dan kenyamanan perkuliahan/praktium.
  5. Meninggalkan barang jenis apapun di dalam Laboratorium Komputer.
  6. Merokok jenis apapun (tembakau dan elektrik) di dalam Laboratorium Komputer.
  7. Membawa dan mengonsumsi makanan/minuman di dalam Laboratorium Komputer.
  8. Membuat keributan, kegaduhan, kebisingan, bermain game online maupun offline sehinga menganggu konsentrasi belajar Mahasiswa/Mahasiswi lainnya.
  9. Membuka, melihat, mengunduh, mengunggah, dan menyimpan file yang berupa permainan dan pornografi.
  10. Melakukan Install/Uninstall program apapun tanpa izin dari Pengelola Laboratorium Komputer.

 

Sanksi untuk pelanggaran di atas yaitu:

  1. Teguran lisan/tertulis oleh Pengelola Laboratorium Komputer dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
  2. Pertanggung jawaban atas kerusakan/kehilangan fasilitas yang ada di dalam Laboratorium Komputer berdasarkan kualitas dan kuantitas yang sama.
  3. Mencatat nama dan NIM untuk selanjutnya dimasukkan di dalam daftar hitam/blacklist dan dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer dalam kurun waktu tertentu.
NO. NAMA ALAT JUMLAH SATUAN
1 CPU 93 Set
2 LCD Monitor 93 Unit
3 Mouse + Keyboard 93 Set
4 Meja + Kursi Komputer 93 Set
5 LCD Proyektor 3 Unit
6 Switch Manageble 3 Unit
7 Stavolt 3 Unit
8 VGA Spliter 3 Unit
9 VGA to HDMI Converter 3 Unit
10 Rak Wall Mount 3 Unit
11 Printer Laserjet 1 Unit
12 Speaker Aktif 1 Unit
STRUKTUR ORGANISASI
struktur organisasi

Lain-Lain

  • Buku Panduan Laboratorium Komputer (2022).pdf
  • PROSEDUR PEMINJAMAN LABORATORIUM KOMPUTER.pdf
  • KETENTUAN & TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER.pdf