Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Terpadu
Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta




INFORMASI

Definisi

  1. Laboratorium Tari Prodi PGSD adalah wahana, saran, dan sumber belajar bagi civitas akademik Program Studi PGSD dalam menambah pengetahuan, mengasah keterampulan dan pengalaman melalui kegiatan praktek bidang seni tari baik tari tradisional maupun tari modern.
  2. Ketua laboratorium adalah seorang staf edukatif yang di tugaskan menjadi pimpinan laboratorium Tari dan memiliki tugas untuk memimpin, mengembangkan dan mengelola kegiatan- kegiatan Laboratorium Tari.
  3. Petugas Laboratorium adalah pengelola alat di laboratorium yang bertanggung jawab kepada ketua laboratorium.
  4. Layanan Laboratorium Tari meliputi penggunaan, dan peminjaman ruang / peralatan atau fasilitas lain yang terdapat di laboratorium Tari untuk keperluan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 


Fungsi

Fungsi utama labortaroium Tari adalah sebagai tempat untuk melakukan praktik atau penerapan teori, serta pengembangan keterampilan di bidang seni dan budaya. Selanjutnya fungsi laboratorium Tari dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Laboratorium tari sebagai pusat praktik, pelatihan dan pengembangan keilmuan serta menjadi sumber belajar, khususnya bagi mahasiswa dan dosen dan karyawan di PGSD.
  2. Laboratorium Tari sebagai pusat pengkajian dan pengembangan seni dan budaya nasional. Laboratorium Tari sebagai pusat pengembangan multimedia dalam pembelajaran di Prodi PGSD.
  3. Laboratorium Tari sebagai pusat layanan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di Prodi PGSD. 

PENGELOLAAN RUANG, KOLEKSI REFERENSI DAN KOLEKSI LAIN, PERALATAN SERTA FASILITAS LAIN

DI LABORATORIUM TARI


  1. Laboratorium Tari dapat dikunjungi dan dimanfaatkan oleh seluruh mahasiswa dan civitas akademika Prodi PGSD serta pihak lain di luar Prodi PGSD.
  2. Setiap pengunjung dan pengguna Laboratorium tari harus menaati tata tertib Laboratorium tari.
  3. Penggunaan Laboratorium tari oleh Dosen, Mahasiswa dan karyawan harus seizin Ketua Laboratorium dengan mengikuti prosedur penggunaan Laboratorium tari.
  4. Setiap peralatan dan barang baik berupa: dinding cermin, radio tipe, soundsistem, white board, buku tamu/pengunjung, AC, dan lain-lain, yang masuk/ada di laboratorium Tari dan merupakan milik Laboratorium tari harus dicatat dalam daftar peralatan atau daftar barang.
  5. Setiap peralatan dan barang baik berupa: dinding cermin, radio tipe, soundsistem, white board, buku tamu/pengunjung, AC, dan lain-lain, yang telah tercatat harus diberikan keterangan/identitas yang menunjukkan bahwa peralatan dan barang tersebut adalah milik laboratorium tari.
  6. Dinding cermin, radio tipe, soundsistem, white board, buku tamu/pengunjung, AC, dan lainlain di laboratorium tari hanya dapat digunakan dan tidak dapat dipinjam ke luar ruangan Laboratorium taru baik oleh pengunjung dari Prodi PGSD maupun dari luar Prodi PGSD.
  7. Peminjaman ruang , peralatan dan atau barang Laboratorium tari yang dilakukan oleh Dosen/ Mahasiswa Tari harus seizin ketua Laboratorium dengan mengikuti prosedur peminjaman peralatan/barang Laboratorium Tari.

 

PEMELIHARAAN, PERAWATAN, DAN PERBAIKAN: BANGUNAN, KOLEKSI, PERALATAN, SERTA FASILITAS LAIN

DI LABORATORIUM TARI

Definisi

  1. Pemeliharaan bangunan dan alat. Usaha mempertahanakan kondisi bangunan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan dan alat. Usaha mempertahanakan kondisi bangunan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan dan alat
  2. Perawatan bangunan dan alat. Usaha memperbaiki kerusakan bagnunan dan alat agar dapat berfungsi dengan baik. Perawatan bangunan dan alat digolongkan sesuai tingkat kerusakan, yaitu perawatan ringan, perawatan sedang dan perawatan berat.
  3. Perbaikan. Kegiatan menjadikan alat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Berupa perbaikan kembali bangunan dan alat yang sudah rusak atau usang agar tetap dapat berfungsi dengan aman dan sesuai tuntutan fungsi yang dikehendaki.


Tanggung Jawab

   1. Pemeliharaan

  • Prodi / Fakultas bertanggung jawab dalam mengusulkan pemeliharaan fasilitas ke Kepala bagian Perbekalan UST.
  • Subag Perbekalan UST bertanggung jawab dalam menginventaris usulan pemeliharaan yang disampaikan oleh Prodi dan atau fakultas.
  • Wakil Dekan II bertanggungjwab dalam memeriksa usulan dari Perbekalan UST serta menetapkan skala priioritas pemeliharaan yang harus segera dilaksanakan.
  • Panitia pemeliharaan bertanggungjawab melakukan klarifikasi pekerjaan yang harus dilakukan.
  • Panitia pemeliharaan barang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan barang sesuai kebutuhan


   2. Perawatan

  • Ketua Lab tari bertanggung jawab dalam mengidentifikasi peralatan yang harus dirawat menyesuaikan dengan buku manual.
  • Teknisi/Petugas Laboratorium tari bertanggung jawab dalam membantu Ketua lab dalam mengidentifikasi dan melakukan tindakan perawatan yang dilakukan.


   3. Perbaikan

  • Kaprodi PGSD bertanggung jawab dalam mengajukan pergantian suku cadang kepada Fakultas.
  • Ketua lab Tari bertanggung jawab dalam mengidentifikasi kerusakan yang terjadi pada setiap alat laboratorium.  
  • Teknisi/petugas Lb Tari bertanggung jawab dalam membantu Ketua Lab dalam mengidentifikasi dan melakukan tindakan perbaikan.

 

LAYANAN LABORATORIUM TARI


Layanan laboratorium Tari meliputi penggunaan dan pemanfaatan gedung dan fasilitas laboratorium Tari; serta peminjaman peralatan atau fasilitas lain yang terdapat di Laboratorium Tari untuk keperluan pendidikan, penelitian , pengabdian pada masyarakat. Berikut adalah

mekanisme dari masing-masing layanan tersebut:


Penggunaan dan pemanfaatan gedung dan fasilitas Laboratorium Tari

   1. Untuk praktikum/pembelajaran

  • Dosen penanggung jawab praktikum berkolaborasi dengan Ketua Laboratorium Tari tentang jadwal praktikum dengan mengajukan permohonan layanan penggunaan Laboratorium Tari yang ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan dan diserahkan kepada Ketua Laboratorium Tari.
  • Pengguna Laboratorium Wajib mengisi form pernyataan bersedia menaati tata tertib laboratorium Tari dan diserahkan kepada Ketua Laboratorium Tari.
  • Jika permohonan penggunaan Laboratorium Tari disetujui oleh Ketua Laboratorium Tari, maka selanjutnya pengguna dapat menggunakan ruangan Laboratorium Tari sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan dapat memanfaatkan fasilitas didalamnya serta menataati tata tertib Laboratorium Tari yang berlaku.


   2. Untuk Penelitian

  • Calon pengguna layanan mengajukan permohonan layanan penggunaan Laboratorium Tari yang ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan kepada Ketua Laboratorium Tari
  • Jika permohonan penggunaan Laboratorium Tari disetujui oleh Ketua Laboratorium Tari, maka selanjutnya pengguna dapat mengganakan ruangan Laboratorium Tari serta memanfaatkan fasilitas di dalamnya dan mentaati tata tertib Laboratorium Tari yang berlaku.
  • Pengguna Laboratorium wajib mengisi form surat pernyataan bersedia mentaati tata tertib laboratorium Tari dan diserahkan kepada Ketua Laboratorium Tari.
  • Pengguna dapat meminjam alat dan fasilitas lain yang diperkenankan dari Laboratorium Tari sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
  • Pengguna harus sudah memahami cara pakai serta prosedur penggunaan peralatan yang akan dipakai.
  • Pengguna memberitahukan kepada Ketua Laboratorium Tari untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu di luar jam kerja.
  • Pengguna yang mendapatkan sumber dana untuk penelitian yang dilakukan di Laboratorium Tari wajib menyerahkan laporan hasil penelitian, bahan ajar (jika ada) dan kompensasi sebesar 5% dari total dana yang diperoleh atas jasa layanan Laboratorium Tari.


   3. Untuk Pengabdian pada Masyarakat

  • Calon pengguna layanan mengajukan permohonan layanan penggunaan Laboratorium Tari kepada Ketua Laboratorium Tari.
  • Jika permohonan penggunaan Laboratorium Tari disetujui oleh Ketua Laboratorium Tari, maka selanjutnya pengguna dapat mengganakan ruangan Laboratorium Tari serta memanfaatkan fasilitas di dalamnya dan mentaati tata tertib Laboratorium Tari yang berlaku. 
  • Pengguna Laboratorium wajib mengisi form surat pernyataan bersedia mentaati tata tertib laboratorium Tari dan diserahkan kepada Ketua Laboratorium Tari. 
  • Pengguna dapat meminjam alat dan fasilitas lain yang diperkenankan dari Laboratorium Tari sesuai dengan prosedur yang ditentukan. 
  • Pengguna harus sudah memahami cara pakai serta prosedur penggunaan peralatan yang akan dipakai. 
  • Pengguna memberitahukan kepada Ketua Laboratorium Tari untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu di luar jam kerja. 
  • Pengguna yang mendapatkan sumber dana untuk penelitian yang dilakukan di Laboratorium Tari wajib menyerahkan laporan hasil pengabdian pada masyarakat) dan kompensasi sebesar 5% dari total dana yang diperoleh atas dana yang diperoleh atas jasa layanan Laboratorium Tari.

 

Layanan Peminjaman Gedung/ruangan. Peralatan serta Fasilitas Lain di Laboratorium Tari

Ketentuan Umum:

  1. Gedung/ruangan Laboratorium Tari hanya dapat dipinjam/digunakan/dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan prosedur yang telah ditentukan.
  2. Peralatan di Laboratorium Tari dapat dimanfaatkan ditempat atau dipinjam oleh Dosen maupun mahasiswa Tari dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
  3. Fasilitas lain yang berada di Laboratorium Tari dapat dimanfaatkan oleh pengunjung dengan memahami cara pakai serta prosedur penggunaan fasilitas yang bersangkutan.

 

Prosedur Penggunaan Laboratorium Tari

  1. Bagi calon pengguna Dosen/Mahasiswa PGSD wajib mengisi dan mengajukan formulir/surat permohonan izin penggunaan laboratorium Tari yang ditandatangani oleh calon pengguna/penanggung jawab dan diserahkan kepada Ketua Laboratorium Tari sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal rencana penggunaan laboratorium yang diakukan, untuk diberikan persetujuannya.
  2. Bagi calon pengguna dosen/mahasiswa selain Prodi PGSD, maka wajib mengisi formulir/surat permohonan izin penggunaan laboratorium Tari yang ditandatangani oleh calon pengguna dan kaprodi yang bersangkutan kepada Ketua Laboratorium Tari sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal rencana penggunaan laboratorium yang diajukan. Untuk diberikan persetujuannya.
  3. Bagi calon pengguna mahasiswa (mahasiswa PGSD dan mahasiswa Prodi lain) harus melampirkan Kartu Mahasiswa untuk disertakan pada Formulir/Surat Permohonan Izin Penggunaan Laboratorium Tari.
  4. Jika permohonan penggunaan Laboratorium Tari disetujui oleh Ketua Laboratorium Tari, maka selanjutnya pengguna dapat menggunakan ruangan Laboratorium Tari sesuai dengan jadwal yang ditentukan serta memanfaatkan fasilitas di dalamnya dan mentaati tata tertib Laboratorium Tari yang berlaku.
  5. Apabila karena sesuatu hal permohonan izin penggunaan Laboratorium tari belum dapat disetujui, maka calon pengguna dapat mengajukan permohonan ulang dan mengikuti prosedur penggunaan Laboratorium Tari mulai dari tahap awal.
  6. Jika ada fasilitas, alat dan barang Laboratorium yang rusak atau hilang selama penggunaan laboratorium, maka pengguna harus menggantinya dengan kuantitas dan kualitas yang sama.
  7. Jika ada alat dan barang laboratorium yang kerusakannya masih dapat diperbaiki, maka pengguna dapat memperbaikinya sehingga alat dan barang tersebut dapat berfungsi secara normal. 


Gambar 1. Alur Pengajuan Permohonan Izin Penggunaan Laboratorium Tari


Prosedur Peminjaman Peralatan/Barang Laboratorium Tari

  1. Bagi calon pengguna Dosen/Mahasiswa PGSD wajib mengisi dan mengajukan formulir/surat permohonan izin penggunaan laboratorium Tari yang ditandatangani oleh calon pengguna/penanggung jawab dan diserahkan kepada Ketua Laboratorium Tari sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal rencana penggunaan laboratorium yang diakukan, untuk diberikan persetujuannya.
  2. Bagi calon pengguna dosen/mahasiswa selain Prodi PGSD, tidak diperkenankan melakukan peminjaman peralatan/barang Laboratorium Tari.
  3. Calon peminjam mahasiswa PGSD harus melampirkan Kartu Mahasiswa untuk disertakan pada Formulir/Surat Permohonan izin Peminjaman Peralatan/barang Laboratorium Tari.
  4. Apabila karena sesuatu hal permohonan belum dapat disetujui, maka calon peminjam dapat mengajukan permohonan ulang.
  5. Jika ada fasilitas, alat dan barang Laboratorium yang rusak atau hilang selama penggunaan laboratorium, maka pengguna harus menggantinya dengan kuantitas dan kualitas yang sama.
  6. Jika ada alat dan barang laboratorium yang kerusakannya masih dapat diperbaiki, maka pengguna dapat memperbaikinya sehingga alat dan barang tersebut dapat berfungsi secara normal.


Gambar 2. Alur Pengajuan Permohonan Pminjaman Peralatan/Barang Laboratorium Tari

Tata Tertib yang berlaku di Laboratorium tari PGSD UST adalah sebagai berikut:

  1. Berperilaku dan berpenampilan sopan, santun, dan menjunjung tinggi etika akademik dalam laboratorium Tari.
  2. Calon pengguna laboratorium mengisi form permohonan izin penggunaan / peminjaman fasiliatas laboratorium kepada ketua Laboratorium Tari.
  3. Pengguna Laboratorium wajib membuat surat pernyataan bersedia menaati tata tertib laboratorium tari dan diserahkan kepada Ketua Laboratorium Tari.
  4. Pengguna laboratorium bertanggung jawab terhadap segala kegiatan di dalam laboratorium termasuk menjaga kebersihan laboratorium.
  5. Pengguna laboratorium wajib mengisi “Buku Pengunjung” yang telah disediakan.
  6. Pengguna laboratorium bertanggung jawab terhadap peralatan yang dipinjam serta tidak membawanya keluar dari laboratorium tanpa seizin Ketua Laboratorium tari.
  7. Pengguna laboratorium tidak diperbolehkan menduplikasi kunci atau meminjamkan kunci kepada orang lain tanpa izin Ketua laboratorium tari.
  8. Pengguna laboratorium tari dilarang: merokok, makan dan minum, membawa senjata tajam, bertindak asusila, serta membuat kegaduhan di Laboratorium tari.
  9. Pengguna laboratorium tari dilarang: bersandar di kaca ataupun melakukan gerakan ekstrim yang dapat merusak fasilitas kaca di laboratorium tari.
  10. Pengguna laboratorium tari dilarang: menggunakan alas kaki dalam bentuk apapun yang dapat mengotori ataupun merusak fasilitas di laboratorium tari
  11. Setelah selesai memanfaatkan laboratorium tari, pengunjung/ pengguna harus mengembalikan atau merapikan ke tempat semula dengan baik.
  12. Setelah selesai menggunakan fasilitas di labortorium tari, pengguna wajib melaporkan kepada ketua laboratorium tari dan mengembalikan semua alat yang digunakan kepada petugas laboratorium.
  13. Jika ada fasilitas, alat dan barang laboratorium yang rusak atau hilang selama penggunaan laboratorium, maka pengguna harus menggantinya dengan kuantitas dan kualitas yang sama.
  14. Jika ada alat dan barang laboratorium yang kerusakannya masih dapat diperbaiki, maka pengguna dapat memperbaikinya sehingga alat dan barang tersebut dapat berfungsi secara normal.
  15. Jika pengguna bekerja di luar jam kerja laboratorium, pengguna harus mendapatkan izin Ketua Laboratorium terlebih dahulu
NO. NAMA ALAT JUMLAH SATUAN
1 Meja 2 Buah
2 Kursi 2 Buah
3 LCD Proyektor 1 Unit
4 Layar LCD Proyektor 1 Buah
5 AC 4 Unit
6 Clip on 1 Buah
7 DVD Player 1 Buah
8 Power Amplifier 1 Unit
9 Almari Kaca 1 Buah
10 Rak Sepatu 1 Set
11 Microphone 1 Buah
12 Speaker/Sound 2 Buah
13 Busana 50 Potong

Lain-Lain

  • SOP STUDIO TARI.pdf