Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Terpadu
Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta



Laboratorium Integrasi

Informasi Umum

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGGUNAAN ALAT


1. Sebelum praktikum dimulai, asisten praktikum mengajukan permohonan tertulis penggunaan alat yang diketahui oleh Kepala Labor kepada Asisten Praktikum. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan.

2. Asisten Praktikum menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan.

3. Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.

4. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas penggunaan alat, segera melapor kepada Asisten Praktikum.

5. Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas penggunaan alat, asisten praktikum mengisi buku penggunaan alat.

6. Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain.

7. Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan Asisten Praktikum memeriksa kembali keadaan bahan dan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut. Mahasiswa bersangkutan mengisi Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat sesuai dengan form.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERAWATAN ALAT


1. Prinsip pemeliharaan alat dan bahan :

   a. Menjaga kebersihan alat dan kebersihan tempat penyimpanan bahan dilakukan secara periodik.

   b. Mempertahankan fungsi dari peralatan dan bahan dengan memperhatikan jenis, bentuk serta bahan dasarnya.

   c. Mengemas, menempatkan, menjaga, mengamankan peralatan dan bahan praktek serta membersihkan peralatan pada waktu tidak digunakan lagi atau sehabis digunakan untuk praktek.

   d. Mengganti secara berkala untuk bagian – bagian peralatan yang sudah habis masa pakainya.

   e. Alat – alat yang menggunakan skala ukur harus dikalibrasi secara berkala sesuai dengan jenis alat.

   f. Penyimpanan alat dan bahan harus harus diperhatikan sesuai dengan jenisnya.

2. Cara pemeliharaan alat labolatorium:

   a. Alat – alat yang terbuat dari kaca atau bahan yang tidak mudah mengalami korosi : Pembersihan menggunakan detergen. Alat yang terbuat dari kaca yang berlemak atau terkena noda yang sulit hilang dengan deterjen dapat dibersihkan dengan merendamnya didalam larutan kalium bikromat 10 % dalam asam sulfat pekat (Dibuat dari 100 g Kalium Bikromat dilarutkan ke dalam 100 ml asam sulfat pekat, lalu dimasukkan kedalam 1 liter air).

   b. Alat – alat yang bagian – bagian utamanya terbuat dari logam mudah mengalami korosi diberi perlindungan dan perlu diperiksa secara periodik. Alat – alat logam akan lebih aman jika diletakkan (disimpan) ditempat yang kering, tidak lembab dan bebas dari uap yang korosif.

   c. Alat – alat yang terbuat dari bahan tahan korosi seperti baja tahan karat (stainless steel), cukup dijaga dengan menempatkannya di tempat yang tidak terlalu lembab.

   d. Alat – alat yang terbuat dari karet, lateks, plastik dan silikon ditempatkan pada suhu kamar terlindung dari debu dan panas. Alat dari kayu dan fiber disimpan di tempat kering.