Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Terpadu
Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta



Laboraturium Ergonomi dan Perancangan Sistem Kerja

Informasi Umum

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGGUNAAN ALAT


1. Sebelum praktikum dimulai, asisten praktikum mengajukan permohonan tertulis peminjaman alat yang diketahui oleh Kepala Labolatorium kepada Asisten Praktikum. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan.

2. Asisten Praktikum menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan.

3. Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.

4. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada Asisten Praktikum.

5. Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.

6. Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain.

7. Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan Asisten Praktikum memeriksa kembali keadaan bahan dan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut. Mahasiswa bersangkutan mengisi Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat sesuai dengan kondisi awal sebelum meminjam.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERAWATAN ALAT


1. Secara berkala, yaitu satu kali setiap bulan, laboran melakukan pengecekan terhadap seluruh peralatan praktikum di dalam Labolatorium Ergonomi dan Perancangan Sistem Kerja.

2. Laboran mengisi form laporan kondisi peralatan praktikum Labolatorium Ergonomi dan Perancangan Sistem Kerja.

3. Form laporan tersebut kemudian ditanda-tangani Kepala Labolatorium.

4. Berdasarkan hasil pengecekan, laboran melakukan pengisian pada form peralatan praktikum yang rusak jika terdapat peralatan praktikum yang mengalami kerusakan. Form ini kemudian ditanda-tangani oleh kepala labolatorium.

5. Terhadap peralatan yang rusak, dilakukan pengecekan ulang untuk mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi. Jika tingkat kerusakan yang terjadi cukup besar hingga menyebabkan peralatan tidak lagi dapat digunakan, maka dilakukan pengajuan peralatan. Sebaliknya, jika kerusakan yang terjadi masih dapat dibenahi, laboran melakukan proses perbaikan. Jika diperlukan, laboran dapat berkoordinasi dengan teknisi fakultas.