Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Terpadu
Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta



Laboraturium Sistem Produksi

Informasi Umum

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGGUNAAN ALAT


1. Dosen yang bersangkutan mendaftarkan rencana pelaksanaan mata kuliah yang diampunya kepada Kepala Laboratorium.

2. Laboran/Teknisi menyiapkan jadwal pelaksanaan, software yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Kepala Laboratorium/Dosen yang bersangkutan.

3. Laboran/teknisi mempersiapkan sarana prasarana Laboratorium Komputer bagi pengguna Laboratorium, yang meliputi:

   a. Membuka ruang Lab dan memastikan bahwa ruangan dalam keadaan bersih

   b. Menyalakan AC dan lampu untuk menjamin keamanan dan kenyamanan Lab.

   c. Menyiapkan buku pemakaian lab

4. Asisten lab/dosen pengampu mata kuliah memastikan bahwa komputer dan sarana/prasarana pendukung siap digunakan.

5. Pada saat pelaksanaan praktikum, mahasiswa memasuki ruangan dengan tertib, dan harus mematuhi aturan.

   a. Melaksanakan praktikum dengan tertib

   b. Setelah praktikum dilaksanakan, praktikan wajib Mematikan (shut down) Komputer

   c. Mematikan mouse dan keyboard

   d. Mematikan stavolt v. Meninggalkan ruangan dengan tertib

   e. Setelah semua aktifitas praktikum selesai, dan tidak ada mahasiswa di dalam lab, laboran memastikan bahwa semua computer dan stavolt sudah dimatikan dan mematikan AC.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERAWATAN ALAT


1. Laboran mengecek semua peralatan laboratorium setiap bulan.

2. Laboran mengisi form kondisi peralatan laboratorium.

3. Laboran mendata peralatan yan rusak dan memasukan pada form peralatan rusak.

4. Laboran mengecek apakah peralatan tersebut dapat diperbaiki sendiri, bila tidak maka laboran memberitahu dan meminta persetujuan kepala laboratorium untuk perbaikan dan mengganti yang baru.

5. Kepala laboratorium menyetujui dan mendatangani.

6. Surat pengajuan peralatan laboratorium ditujukan kepada kepala Departemen.